Aksi Massa 112 Merupakan Aksi Politis Berkedok Agama, Polisi Ancam Akan Ambil Tindakan
JAKARTA – Kapolda
Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan melarang keras aksi 112 yang akan berlangsung
pada 11 Februari di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Selain mengganggu aktivitas warga, aksi yang mengatasnamakan
umat Islam itu bertentangan dengan Pasal 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum.
“Ya nanti juga akan mengganggu warga lain yang akan
beraktivitas. Apalagi sampai memakan seluruh bahu jalan,” kata Iriawan kepada
wartawan di Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Apabila nanti ditemukan anggota aksi yang melawan saat
ditertibkan, maka petugas pasti akan menindaknya. Hal itu tertuang dalam Pasal
16 UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Bagi penanggungjawab aksi yang
nekat, itu artinya dia melakukan tindak pidana. Kami kenakan sanksi sesuai
undang-undang berlaku di pasal 16 tadi,” terangnya.
Sebagai informasi, beberapa ormas Islam rencananya akan
menggelar long march yang bertema ‘jalan sehat spirit 212 tegakkan Al Maidah
ayat 51’.
Dalam pesannya, mereka meminta agar masyarakat muslim tidak
memilih pemimpin yang tak seiman. Beberapa pihak menduga aksi berkedok agama
ini kental aroma politis lantaran salah satu Cagub DKI yang kebetulan beragama
non muslim. [kriminalitas]
loading...

Post a Comment