Header Ads

Aksi Massa 112 Merupakan Aksi Politis Berkedok Agama, Polisi Ancam Akan Ambil Tindakan

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan melarang keras aksi 112 yang akan berlangsung pada 11 Februari di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Selain mengganggu aktivitas warga, aksi yang mengatasnamakan umat Islam itu bertentangan dengan Pasal 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Ya nanti juga akan mengganggu warga lain yang akan beraktivitas. Apalagi sampai memakan seluruh bahu jalan,” kata Iriawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Apabila nanti ditemukan anggota aksi yang melawan saat ditertibkan, maka petugas pasti akan menindaknya. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 UU Nomor 9 Tahun 1998.
Bagi penanggungjawab aksi yang nekat, itu artinya dia melakukan tindak pidana. Kami kenakan sanksi sesuai undang-undang berlaku di pasal 16 tadi,” terangnya.

Sebagai informasi, beberapa ormas Islam rencananya akan menggelar long march yang bertema ‘jalan sehat spirit 212 tegakkan Al Maidah ayat 51’.


Dalam pesannya, mereka meminta agar masyarakat muslim tidak memilih pemimpin yang tak seiman. Beberapa pihak menduga aksi berkedok agama ini kental aroma politis lantaran salah satu Cagub DKI yang kebetulan beragama non muslim. [kriminalitas]
loading...

No comments