Gerindra soal angket Ahok: Fatwa MA bukan urusan kita & tak mengikat
Suarapantura.com
- PAN, PKS, Partai Gerindra dan Demokrat telah berhasil mengumpulkan 90 tanda
tangan untuk menggunakan hak angket kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo
(Jokowi) karena belum menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai
Gubernur DKI Jakarta. Padahal, status Ahok saat ini sebagai terdakwa dalam kasus
dugaan penistaan agama.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan,
jumlah dukungan itu sudah cukup untuk membentuk pansus hak angket 'Ahok Gate'.
"Kami empat komisi ada 93 kalau enggak salah yang tanda
tangan dan itu sudah lebih dari cukup sebagai sebuah usulan untuk hak angket.
Menurut saya kalau ini nanti disepakati oleh mayoritas anggota DPR ini bisa
menjadi satu pansus," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,
Selasa (14/2).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi dengan
Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat penjelasan soal dasar hukum yang pasti soal
mekanisme pemberhentian Ahok. Fadli menilai fatwa Mahkamah Agung (MA) tidak ada
kaitannya dengan usulan hak angket.
Fatwa MA, kata Fadli, bersifat tidak mengikat dan tidak ada
aturan hukum harus diikuti. Lagi pula, hak angket hanya sebuah upaya pengawasan
dari DPR terhadap kebijakan yang diambil pemerintah. Dan dalam pengembalian
status Ahok, pihaknya menilai pemerintah telah melanggar UU.
"Fatwa MA kan bukan urusan kita, fatwa MA juga tidak
mengikat, tidak punya ikatan hukum. Ini juga proses politik untuk menjalankan
fungsi pengawasan dalam hal ini adalah pelaksanaan dari sebuah UU dan yang
mengusulkan Ahok Gate ini berpendapat telah terjadi pelanggaran terhadap suatu
UU," tegasnya.
Fadli membantah bila usulan hak angket ini hanya manuver
politik untuk menjegal pemenangan Ahok di Pilgub DKI. Menurutnya, ada masalah
lebih besar dari sekedar Ahok dan Pilgub DKI, yakni dugaan pelanggaran UU oleh
pemerintah.
"Iya lebih dari urusan Ahok, menurut saya ini bukan
persoalan Pilkada ini persoalan UU. Iya, pelanggaran UU jelas," tutupnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat, PAN dan PKS menyerahkan
berkas persetujuan angket. Fraksi Partai Gerindra telah lebih dulu mengumpulkan
dukungan atas usulan angket. Penyerahan berkas persetujuan angket tersebut
langsung diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan
Agus Hermanto. (merdeka.com)
loading...

Post a Comment