KPK Perpanjang Masa Tahanan Patrialis Akbar
Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjangan masa tahanan untuk tersangka kasus
dugaan suap perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang (UU) Nomor 41
Tahun 2014 yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar.
Perpanjangan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Patrialis
Akbar, Soesilo Ari Wibowo yang baru saja selesai mendampingi Patrialis
menjalani pemeriksaan. "Untuk perpanjangan saja, diperpanjang untuk 40
hari mendatang," ujar Soesilo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Saat dikonfirmasi apakah ada bantahan Patrialis terkait
penerimaan uang yang diberikan Basuki Hariman, dia mengaku Patrialis belum
membicarakan itu.
"Yang penting gini, kita hormati KPK seperti yang
disampaikan Pak Patrialis. Kita tunggu saja prosesnya," ujar Soesilo.
Diketahui, Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah
ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) dan
SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) dari dua tersangka pemberi suap yakni
pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny
(NGF) selaku Sekretaris Basuki.
Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor:
129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak,
dalam objek permohonan JR UU Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.
Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil
dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (25/1/2017),
pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Penangkapan terjadi di lapangan golf Rawamangun, Jakarta
Timur, kantor perusahaan Basuki di Sunter, Jakarta Utara, dan pusat
perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Sindo news.com
loading...

Post a Comment