Kuwu dan Perangkat Desa Gua Lor Bantah Lakukan Pungli, Anda Ingin Tahu Alasannya...??
CIREBON – Kuwu
Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Maksudi bersama kedua
perangkatnya membantah melakukan pungutan liar (pungli) terkait program proyek
operasi nasional agraria (Prona). Kasus penangkapannya hanyalah kesalahpahaman.
Maksudi menyatakan, sertifikasi tanah masyarakat pada
program Prona yang didukung pemerintah daerah dilakukan gratis. Namun, pungutan
yang dilakukan aparat desanya hanya untuk pembuatan akta tanah bagi yang mampu.
(Baca: Kuwu dan Dua Perangkat Desa Kena OTT Tim Saber
Pungli, Ini Modusnya)
“Itu juga murah Rp 550 ribu per bidangnya. Dari dana
tersebut kami kondisikan untuk subsidi silang bagi masyarakat miskin yang tidak
mampu membuat akta,” kata Maksudi.
Maksudi juga memberikan keterangan kepada polisi sesuai prosedur
yang benar. Sehingga menurut Maksudi, apa yang dilakukannya tidak ada masalah.
“Memang terjadi kesalahpahaman. Disangkannya pungli. Padahal
pembuatan akta tanah itu disilangkan untuk masyarakat miskin, supaya
diringankan bebannya. Kalau dari program rumahnya sendiri memang kami
gratiskan,” katanya
Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polres Cirebon melakukan
operasi tangkap tangan (OTT) kuwu dan dua perangkat Desa Gua Lor, Kecamatan
Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Selasa (7/2). Kuwu dan aparat desanya disangka
menyalahgunakan wewenang program Prona.
Ketiganya diduga melakukan pungli. Saat ini polisi masih
melakukan penyelidakan dan pendalaman kasus dugaan pungli tersebut.
[radarcirebon]
loading...

Post a Comment