Pindah Status, Gaji Guru Honorer Malah Tak Keruan
Bekasi -
Pengambilalihan pengelolaan SMA sederajat dari pemerintah kota dan kabupaten ke
provinsi terus dipersoalkan. Ratusan guru honorer yang selama ini ditugaskan
di SMA dan SMK negeri di Kota Bekasi
keberatan atas pemindahan status kepegawainya ke Pemprov Jawa Barat.
Sebab, honor yang diberikan Pemprov Jawa Barat jauh di bawah
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. ”Saat masih bekerja di bawah Pemkot Bekasi,
honor yang saya terima Rp 2 juta per bulannya. Tapi saat ini jadi honorer
Pemprov Jawa Barat, honornya berkurang,” kata Nurul Hidayat, salah satu staf
Tata Usaha SMAN 7, Kota Bekasi, seperti mengutip Jawa Pos, Selasa (14/2/2017).
Nurul menambahkan, atas pengambilalihan kewenangan Pemprov
Jawa Barat maka honor yang diterimanya hanya Rp60 ribu per hari. ”Kalau
dikalikan 26 hari, hitung saja berapa jumlahnya. Belum lagi, kalau kami tidak
masuk kerja, itu langsung dipotong,” ujarnya.
Bukan dirinya saja yang protes, kata Nurul, sejumlah tenaga
pengajar honorer juga mengalami masalah yang sama. Sebelumnya, honorer untuk
guru diberikan Pemkot Bekasi Rp 2 juta per bulan. Tapi semenjak kewenangannya
pindah ke provinsi, guru non-PNS itu hanya menerima Rp75 ribu per jam.
Malah, dalam sebulan hanya dibatasi mengajar selama 10 jam.
”Sebulan itu gaji guru honorer hanya Rp750 ribu,” ujarnya juga. Atas masalah
tersebut, ratusan guru maupun staf TU meminta kembali menjadi pegawai honorer
di bawah naungan Pemkot Bekasi. Apalagi, saat ini honor honorer di Kota Bekasi
setara upah minimum kota (UMK) yang mencapai Rp3,6 juta.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Bekasi,
Inayatullah merespons keinginan para guru dan staf TU honorer tingkat SMA
tersebut. Dia meminta kepada guru honorer dan staf TU honorer membuat surat
pernyataan. Pilihannya tetap menjadi pegawai provinsi atau menjadi pegawai
Pemkot Bekasi.
”Kalau mau menjadi pegawai Pemkot Bekasi akan ditempatkan di
SD, SMP atau di dinas,” katanya.
Soal pemberian honor,
antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov Jawa Barat memang jelas berbeda.
Menurut dia, provinsi hanya memberikan honor untuk guru Rp75 ribu per jam, dan
staf TU hanya Rp60 ribu per harinya. ”Kalau pegawai kontrak di Kota Bekasi saat
ini setara dengan UMK sebesar Rp3,6 juta. Guru dan staf TU yang statusnya
menjadi pegawai honor sekitar 478 orang,” tuturnya.
Selama 2016, Dindik Kota Bekasi mencatat jumlah guru di
lingkungan Pemkot Bekasi mencapai 10.163 guru. Jumlah itu terbagi dari guru
honorer sebanyal 1.163 orang, dan guru tenaga kontrak 2.000 orang. Termasuk
jumlah guru PNS sebanyak 7.000 orang yang semuanya mendapatkan pengganjian dari
APBD DKI dan pemerintah pusat.okezone.com
loading...

Post a Comment