Ahok Tak Dinonaktifkan Dari Gubernur, Ini Alasan Tjahjo Kumolo
Jakarta –
Terhitung sejak 12 Februari 2017, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang
berstatus terdakwa kasus penodaan agama, kembali aktif sebagai gubernur DKI
Jakarta, setelah habis masa cuti kampanye.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai
pemerintah tak bisa begitu saja memberhentikan sementara Ahok.
Tjahjo membeberkan alasan atas sikapnya itu. Dalam Pasal 83
ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan,
kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan
DPRD karena diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan saat ini dalam persidangan dugaan penodaan agama,
Ahok didakwa dengan 2 pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP. Kedua pasal tersebut
menjerat Ahok dengan ancaman waktu penjara yang berbeda-beda.
Pada pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama 4
tahun. Sedangkan 156a menyebutkan, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Namun sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan
pasal mana yang akan menjadi tuntutannya ke Ahok.
“Terkait Gubernur Ahok (Basuki Tjahja Purnama), Kemendagri
menunggu tuntutan resmi JPU nantinya di persidangan. Kalau tuntutanya 5 tahun,
ya kami berhentikan sementara, kalau di bawah 5 tahun tetap menjabat sampai
putusan hukum tetap,” kata Tjahjo, seperti dilansir situs resmi kemendagri.
Namun berbeda kalau terdakwa langsung ditahan atau operasi
tangkap tangan (OTT) korupsi, kata dia, pemerintah pasti langsung
memberhentikannya.
Begitu juga bila status terdakwa dengan tuntutan ancaman
pidana 5 tahun atau lebih, meski tidak ditahan.
“Diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap.
Baru nanti diberhentikan secara tetap, wakilnya naik, atau pejabat lain
ditunjuk sebagai Plt kepala daerah, tapi kalau putusan pengadilan bebas,
jabatannya dikembalikan,” kata Tjahjo seperti ditulis JPNN.Com.
Bila status terdakwa, namun tuntutan jaksa di bawah 5 tahun
penjara dalam persidangan, dan tidak ditahan, maka tidak akan diberhentikan
sementara. Masih dalam jabatannya sampai putusan hukum tetap nantinya dalam
pengadilan.
“Contohnya selama ini saya putusakan sebagai Mendagri antara
lain terkait kasus hukum Gubernur Gorontalo kemarin tuntutan di bawah 5 tahun,
dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai incraht,” ujar dia.
“Sedangkan Gubenur Sumatera Utara, Banten, dan Riau, status
hukum terdakwa dan ditahan dengan tuntutan di atas 5 tahun, langsung
diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap,” tambah Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan, dirinya akan mempertanggungjawabkan
kepada Presiden atas keputusannya soal Gubernur Ahok ini.
Sebab, lanjutnya, sikap ini sudah sesuai dengan UU, dan
praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. (jpnn)
loading...
Post a Comment