Alasan Mendagri Izinkan Ahok Jadi Gubernur Lagi
Suara pantura-Masa
cuti Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir
pada 11 Februari 2017. Meski berstatus sebagai terdakwa kasus penodaan agama,
Ahok akan kembali aktif sebagai Gubernur DKI.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempermasalahkan
status Ahok sebagai terdakwa. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit
Pudjianto mengatakan, kembalinya Ahok menjadi orang nomor satu di Ibu Kota itu
lantaran adanya amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
"Tetap sesuai
dengan aturan perundang-undangan," kata Sigit di Kantor Kemendagri, Jakarta
Pusat, Jumat, 10 Februari 2017.
Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menentukan sikap
terhadap status jabatan Ahok. Sayangnya, kepastian apakah Ahok kembali menjabat
sebagai Gubernur DKI Jakarta atau tidak, dia meminta agar menunggu adanya
keputusan atasan pada 12 Februari 2017.
"Masalah ini biar nanti sama pimpinan (penyampaian
keputusan status Ahok)," kata Sigit.
Dalam UU 23/2014 Pasal 65 Ayat 3 disebutkan, seorang kepala
daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan
kewenangannya. Gubernur, dalam hal ini Ahok, masih bisa menjalankan tugas dan
kewenangannya karena masih berstatus terdakwa.
Sementara dalam pasal 87 ayat 1, gubernur akan diberhentikan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau
inkracht. Ahok masih sebagai terdakwa. Status itu dapat membuatnya kembali
memimpin Jakarta karena pengadilan belum memutuskan dirinya sebagai terpidana. Metrotvnews.com
loading...
Post a Comment