Hehey Enaknya Sudah Disekap dan Digauli 3 Hari, Ortu Gadis Indramayu Ini Damai dengan Rp 17 Juta
INDRAMAYU–
Ujung-ujunganya duit alias UUD. Itu yang terjadi pada kasus pencabulan yang
terjadi di Indramayu. Pelaku pencabulan bisa lolos dari jeratan hukum, setelah
membayar ganti rugi kepada orangtua korbanya sebesar Rp 17 juta. Yang
mengherannkan orang tua korban dengan senang hati menerima ganti rugi tersebut.
Kasus ini berawal dari seorang anak baru gede (ABG) berumur
15 tahun sebut saja Mawar, menjadi korban pencabulan oleh teman kenalannya
lewat media sosial Facebook.Korban yang sudah membangun komunikasi melalui
Facebook, rupanya sudah tahu tempat tinggal pelaku, CR (20). Sehingga tidak ada
rasa curiga untuk merespons ajakan tersebut. Setelah bertemu, pelaku kemudian
mengajak korban ke rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sukra.
Korban yang diduga sudah terkena rayuan pelaku, langsung mau
saja saat dibawa. Di kediamannya itu, pelaku kemudian mencabuli korban. Bahkan
selama tiga hari korban berada di rumah pelaku. Tak hanya di rumah pelaku, aksi
bejat itu juga dilakukan di sebuah lokasi di sekitar PLTU Sumuradem, Kecamatan
Sukra, Kabupaten Indramayu. Aksi pelaku terbongkar setelah orang tua korban
memergoki pelaku saat mengantarkan anaknya.
“Tiba–tiba saya melihat anak saya dibonceng seorang pria.
Saya langsung menghentikan motornya, kemudian mengamankan pria tersebut. Saat
ditanya awalnya tidak mengaku. Tapi setelah dibawa ke rumah saya, akhirnya
mengakui perbuatannya,” ujar AJ, orang tua korban saat ditemui di Mapolsek
Patrol seperti yang dilansir Radar Cirebon, Selasa (29/9/2015)
Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Patrol. Hanya saja,
kasus ini berhenti di tengah jalan karena antara orang tua korban dengan pelaku
melakukan kesepakatan untuk berdamai.Perdamaian yang digelar di balai desa dan
dari pihak pelaku memberikan ganti rugi secara materil uang sebesar Rp 17 juta.
“Sudah selesai karena dari pihak pelaku minta damai dan
orang tua korban menerimanya. Pihak pelaku memberikan ganti rugi kepada pihak
korban sebesar Rp 17 juta,” ujar salah seorang pamong desa yang namanya minta
dirahasiakan.
Kapolsek Patrol Kompol Ginting Sumantri melalui Kanit
Reskrim Aiptu Ahmad Tobi’i membenarkan pihaknya mengamankan CR karena diduga
mencabuli korban. Namun, sambungnya, CR diamankan hanya sebatas penahanan
sementara. Karena untuk pengaduan resmi, keluarga korban harus melaporkannya ke
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu.
Sementara saat ditanya wartawan, CR mengakui perbuatannya.
Dikatakan, dirinya mencabuli korban sebanyak tiga kali. Terakhir, ia lakukan di
sebuah lokasi di jalan menuju area PLTU Sumuradem.
“Dua kali saya melakukannya di rumah. Yang terakhir di
sekitar PLTU,” ungkapnya. (POJOKJABAR.com)
loading...
Post a Comment