Header Ads

Hehey Enaknya Sudah Disekap dan Digauli 3 Hari, Ortu Gadis Indramayu Ini Damai dengan Rp 17 Juta

INDRAMAYU– Ujung-ujunganya duit alias UUD. Itu yang terjadi pada kasus pencabulan yang terjadi di Indramayu. Pelaku pencabulan bisa lolos dari jeratan hukum, setelah membayar ganti rugi kepada orangtua korbanya sebesar Rp 17 juta. Yang mengherannkan orang tua korban dengan senang hati menerima ganti rugi tersebut.

Kasus ini berawal dari seorang anak baru gede (ABG) berumur 15 tahun sebut saja Mawar, menjadi korban pencabulan oleh teman kenalannya lewat media sosial Facebook.Korban yang sudah membangun komunikasi melalui Facebook, rupanya sudah tahu tempat tinggal pelaku, CR (20). Sehingga tidak ada rasa curiga untuk merespons ajakan tersebut. Setelah bertemu, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sukra.

Korban yang diduga sudah terkena rayuan pelaku, langsung mau saja saat dibawa. Di kediamannya itu, pelaku kemudian mencabuli korban. Bahkan selama tiga hari korban berada di rumah pelaku. Tak hanya di rumah pelaku, aksi bejat itu juga dilakukan di sebuah lokasi di sekitar PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Aksi pelaku terbongkar setelah orang tua korban memergoki pelaku saat mengantarkan anaknya.

“Tiba–tiba saya melihat anak saya dibonceng seorang pria. Saya langsung menghentikan motornya, kemudian mengamankan pria tersebut. Saat ditanya awalnya tidak mengaku. Tapi setelah dibawa ke rumah saya, akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar AJ, orang tua korban saat ditemui di Mapolsek Patrol seperti yang dilansir Radar Cirebon, Selasa (29/9/2015)

Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Patrol. Hanya saja, kasus ini berhenti di tengah jalan karena antara orang tua korban dengan pelaku melakukan kesepakatan untuk berdamai.Perdamaian yang digelar di balai desa dan dari pihak pelaku memberikan ganti rugi secara materil uang sebesar Rp 17 juta.

“Sudah selesai karena dari pihak pelaku minta damai dan orang tua korban menerimanya. Pihak pelaku memberikan ganti rugi kepada pihak korban sebesar Rp 17 juta,” ujar salah seorang pamong desa yang namanya minta dirahasiakan.

Kapolsek Patrol Kompol Ginting Sumantri melalui Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Tobi’i membenarkan pihaknya mengamankan CR karena diduga mencabuli korban. Namun, sambungnya, CR diamankan hanya sebatas penahanan sementara. Karena untuk pengaduan resmi, keluarga korban harus melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu.

Sementara saat ditanya wartawan, CR mengakui perbuatannya. Dikatakan, dirinya mencabuli korban sebanyak tiga kali. Terakhir, ia lakukan di sebuah lokasi di jalan menuju area PLTU Sumuradem.

“Dua kali saya melakukannya di rumah. Yang terakhir di sekitar PLTU,” ungkapnya.  (POJOKJABAR.com)
loading...

No comments