Kapolda Larang Demo 112, Fahri Hamzah: Urusannya Apa?
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mengkritik
rencana pembubaran aksi 11 Februari 2017 atau 112 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen
M Iriawan.
Aksi 112 diprakarsai Forum Umat Islam (FUI) yang juga
didukung Gerakan nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI)
yang dilakukan dengan menggelar jalan sehat dari Monas ke Bundaran Hotel
Indonesia (HI).
Menurut Fahri, sikap yang ditunjukkan Iriawan memperlihatkan
adanya kebingungan dalam menangkap arahan dari atasannya, mulai dari Kapolri
hingga Presiden.
"Itulah, jadinya seperti itu karena bingung. Polda
bingung enggak ngerti arahan Polri. Kapolri bingung enggak ngerti arahan presiden.
Presiden enggak bicara, ini orang bingung semua akhirnya cari cara menghibur
Presiden dengan cara yang tidak-tidak. Melarang orang demo lah, ini lah,
urusannya apa?" papar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu
(8/2/2017).
Ia menjelaskan, yang harus dilarang kepolisian adalah
tindakan anarki atau kekerasan dalam melakukan aksi demonstrasi, bukan melarang
orang untuk menyatakan pendapatnya.
"Yang dilarang itu anarki, menyatakan pendapat baik
secara lisan maupun tulisan dan dalam bentuk aksi adalah sah dan
konstitusional. Itu enggak bisa dilarang-larang. Ini orang bingung semua
termasuk penegak hukumnya bingung, enggak boleh bingung," jelas Fahri.
Fahri meminta kepolisian aparat keamanan lainnya
mengintensifkan fungsi intelijen guna menghindari adanya provokator yang masuk
ke dalam barisan rakyat yang akan melakukan aksi demonstrasi.
"Rakyat itu biarin aja (berdemo), enggak akan bikin
rusuh, jangan provokasi. Intelnya diperkuat jangan ada banyak provokator masuk,
jangan bikin provokator," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah ormas Islam bakal menggelar
aksi jalan sehat pada Sabtu 11 Februari 2017. Mereka berencana berkumpul di
Masjid Istiqlal kemudian menuju Monas dan berjalan ke HI. Massa kemudian
kembali lagi ke Monas untuk membubarkan diri.
Namun, Kapolda Metro Jaya telah menegaskan bakal membubarkan
aksi 112. Polisi akan membubarkan aksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun
1998. Di sisi lain, ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU telah menyatakan
sikap untuk tidak menginstruksikan warganya ikut.
Aksi 122 diprakarsai oleh Forum Umat Islam (FUI) merupakan
aksi damai yang akan dilakukan sejumlah ormas Islam dengan menggelar aksi jalan
sehat dari Monas ke Bundaran Hotel Indonesia. (okezone)
loading...
Post a Comment