Mabes Polri Tegaskan Polisi Boleh Jadi Pembina Ormas
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
menyatakan bahwa seorang anggota polisi diperbolehkan untuk menjadi pembina
sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) asalkan memeroleh izin dari pimpinan.
"Kalau menjadi anggota tidak boleh, tapi kalau jadi
pembina atau penasihat, boleh. Pembina kan di luar anggota, tugasnya
mengarahkan, menasehati," kata Boy menanggapi isu Kapolda Jabar Irjen Pol
Anton Charliyan yang menjadi pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia
(GMBI), Selasa (17/1/2017).
Pasalnya salah satu tugas Kepolisian adalah membina
masyarakat. Namun ormas yang dibina tersebut tidak boleh melakukan kegiatan
yang bertentangan dengan Pancasila. Ia mencontohkan dirinya yang saat ini merangkap
sebagai Ketua Perbakin di Banten.
"Saya kan tugas di Mabes, tapi juga membina olah
raga," klaim mantan Kapolda Banten tersebut.
Menurutnya, sebelum menduduki jabatan pembina, seorang
polisi harus melalui serangkaian prosedur untuk mendapatkan izin dari pimpinan
Polri.
"Biasanya lapor ke Kapolri. Yang penting tugas
kepolisian tidak ditinggalkan. Jadi komunitas-komunitas masyarakat itu tidak
lepas dari pantauan kami, mereka akan jadi target penyuluhan dan pembinaan.
Jadi itu (polisi merangkap pembina ormas) tidak masalah. Tapi kalau tergabung
dalam perusahaan, jadi komisaris atau direktur utama, itu tidak boleh,"
kilah Boy.
Hal ini juga diamini oleh Karopenmas Polri Brigjen Pol
Rikwanto yang mengatakan meski dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun
2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16
huruf d, menyebut bahwa anggota polisi dilarang menjadi pengurus atau anggota
organisasi tertentu tanpa seizin Kapolri. Namun, dalam hal ini Anton sudah
mendapat izin dari Polri untuk membina GMBI.
"Di Perkap Pasal 16 yang dilarang jadi pengurus atau
anggota ormas tertentu atau LSM tanpa seizin pimpinan. Tapi Kapolda Jabar jadi
Pembina GMBI sudah seizin pimpinan," kata Rikwanto.
Menurut dia, anggota polisi memang kerap diminta sebagai
pembina di salah satu ormas atau perkumpulan tertentu. Bahkan, tak hanya
perwira tinggi, anggota polisi berpangkat rendah pun kerap diminta membina
ormas.
"Seperti Bhabinkamtibmas juga sering diminta jadi
pembina klub sepak bola antar kampung dan itu biasa. Boleh saja, selama itu
dilaporkan dan ada restu dari pimpinan," sebut Rikwanto. OKEZONE.com
loading...
Post a Comment