Makanya Jangan Saling Sengol Menyengol, Akibatnya Polisi Tanya Tarif Parkir di Medsos, Facebooker: Mana Dulu yang Ditangkap?
Cirebon –
Sejumlah pelaku pungutan liar (pungli) mulai dari pemalak bus, tukang parkir,
hingga perangkat desa, disikat Tim Saber Pungli Polres Cirebon.
Nah, entah ada kaitan dengan semangat Saber Pungli Polres
Cirebon atau tidak, akun yang mengatasnamakan Reskrim Ciko di media sosial
(medsos) juga mempertanyakan tarif parkir di Kota Cirebon. “Tarif Parkir di
mana az yang tidak sesuai Perda ??,” tulis akun Reskrim Ciko di facebook.
Pertanyaan yang mendapat 131 like sekitar pukul 23.55 itu
juga mendapat ragam komentar dari para facebooker. “Didepan Rm.empal gentong
krucuk travel pariwisata di minta parkir 25.000,” komentar Opang Nurjaya.
Sedangkan, pengguna facebook atas nama Farid Baja Ringan
juga memberikan informasi sekaligus penasaran dengan tarif parkir yang
sebenarnya. “Menurut Perda berapa? Pasar jagasatru motor roda dua Rp 2000,”
tulis Farid.
Sementara, Teguh Maulana Faqih langsung memposting plang
tarif retribusi parkir berdasarkan perda nomor 5 tahun 2012, dimana parkir roda
dua Rp500, mobil penumpang Rp1000, mobil box kecil Rp2000, mobil bus
sedang/mobil barang Rp3000, mobil truck double Rp4000 dan mobil bus besar/kereta
tempel Rp10 ribu.
Puluhan komen langsung memberikan petunjuk ruas jalan mana
saja yang parkir melebihi ketentuan. “Pasar jagasatru 2000..pasar gunung sari
2000,” kata Susanti, salahsatu facebooker.
Saking penasaran dengan pertanyaan akun Reskrim Ciko dan
fenomena penangkapan pelaku pungli, pemilik akun facebook Andri ngasih komen
“Ini yang mau ditangkap yang mana dulu??”. (Radar Cirebon)
loading...
Post a Comment