Na Lo Kasus Makar dan Penodaan Agama, Musadeq Dituntut 12 Tahun Penjara
Jakarta - Ahmad
Musadeq bersama Mahful Muis dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan anak
Musadeq yang juga presidium Gafatar, Andri Cahya dituntut 10 tahun penjara
"Terhadap terdakwa H Abdussalam alias Ahmad Mussadeq
alias Al Masih Maw'ud dan Mahful Muis dengan pidana penjara masing-masing
selama 12 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri
(Kejari) Cibinong, Abdul Rauf kepada detikcom, Rabu (8/2/2017).
"Sedangkan Andri Cahya dituntut hukuman 10 tahun
penjara," sambung Rauf.
Rauf meyakini Ahmad Musadeq dan para pengikutnya telah
melakukan tindakan penodaan agama berkali-kali. Selain itu, Musadeq dan para
petinggi Gafatar dianggap bermufakat untuk melakukan makar.
"Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana
mereka yang lakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
perbuatan dengan sengaja di muka umum," kata Rauf.
Rauf menjelaskan dalam tuntutan yang diberikan kepada
majelis terhadap Ahmad Musadeq dan Mahful Muis Tumanurung dibedakan dengan
Andri Cahya. Dirinya beralasan kedua terdakwa lain pernah dijatuhkan hukuman
oleh hakim.
"Sedangkan Andri Cahya anaknya Musadeq belum pernah
dihukum," bebernya.
Sidang selanjutnya akan digelar Kamis minggu depan dengan
agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa
akan menyatakan pledoI dari kuasa hukum dan pribadi.
(detikNews)
loading...
Post a Comment