Na Loo Sampai Pemuda Muhammadiyah : Aktifkan Gubernur Terdakwa, Mendagri Melanggar Aturan
![]() |
Add caption |
Jakarta - Basuki Tjahja Purnama (Ahok) kembali menjabat sebagai
Gubernur DKI Jakarta, setelah sebelumnya menjalani cuti untuk perhelatan Pilgub
DKI.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan
Publik, Faisal Sulaiman mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo telah melanggar peraturan. Pasalnya dalam UU mencatat kepala daerah yang
sudah berstatus terdakwa harus nonaktif.
“Padahal, jelas dan tegas perintah UU prihal pemberhentian
sementara berdasar pasal 83 (1) membuat Presiden dan Mendagri jika tidak
melaksanakan perintah itu akan berpotensi langgar UU Pemda Tahun 2014,” ujar
Faisal saat dikonfirmasi, Senin (13/2).
Menurut Faisal, dalam pasal 83 (1) sudah jelas, tidak
sedikitpun membuka ruang perdebatan tafsir. Karena dalam pasal itu bertujuan
agar terdakwa lebih fokus jalani proses hukumnya.
“Sehingga pemerintah DKI tidak menjadi terhambat dalam
pengambilan kebijakan. karena terhalang faktor status hukum Gubernurnya,”
katanya.
Oleh sebab itu, apa yang dilakukan oleh Mendagri Tjahjo
Kumolo telah menunjukan kalau pemerintah sendiri tidak taat terhadap UU dan
peraturan yang berlaku. Karena tetap memaksakan Ahok bisa menjabat menjadi
orang nomor satu di Jakarta.
“Alasan yang dilontarkan Mendagri ini tidak sama sekali
memperhatikan prinsip obyektivitas dan prinsip tidak berpihak dalam menegakkan
hukum dan UU,” ungkapnya. (SangPencerah.id)
loading...
Post a Comment