Na Looo Sampai Sampai DPRD Dukung Kebijakan Bupati Larang ASN Gunakan Gas Melon
Indramayu – DPRD
Indramayu mendukung kebijakan Bupati Indramayu, terkait larangan bagi aparatur
sipil Negara (ASN) untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Ketua Fraksi Partai
Golkar, H Syaefuddin mengatakan, gas elpiji 3 kilogram merupakan gas bersubsidi
bagi masyarakat kecil. Jadi sudah sepantasnya kalau mereka yang sudah memiliki
penghasilan cukup juga tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.
“Mestinya mereka (ASN, red) harus malu ketika menggunakan
elpiji 3 kilogram, dan tidak harus menunggu adanya Surat Edaran Bupati. Adanya
surat edaran Bupati jelas sangat kami dukung,” tegas Syaefuddin.
Dikatakan, dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan
gas elpiji 3 kilogram benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Sehingga
tujuan pemerintah untuk membantu rakyat kecil benar-benar tepat sasaran.
Diharapkan tidak akan terjadi lagi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di
lapangan.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah
mengeluarkan Surat Edaran berisi pelarangan penggunaan elpiji bersubsidi 3
kilogram bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan BUMD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dalam Surat Edaran dengan Nomor 541.11/266/Perek tertanggal
9 Februari 2017 Tentang Himbauan Penggunaan LPG Non Subsidi 5,6 Kg, 12 Kg atau
LPG Non Subsidi Lainnya tersebut diatur agar ASN beralih menggunakan LPG Non
Subsidi.
“Dengan keluarnya surat edaran ini, ASN harus menggunakan
elpiji 5,5 kilogram, 12 kilogram atau elpiji non subsidi lainnya. Kebijakan ini
agar penggunaan elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran, yaitu bagi warga miskin,”
tandasnya.
Bupati juga mneminta kepada kepala SKPD agar
mensosialisasikan kepada seluruh ASN, masyarakat dan usaha mikro agar
penggunaan elpiji bersubsidi ini tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh mereka
yang berhak.(oet)
loading...
Post a Comment