Nah Samapi Ada Ucapan, Pakar Duga Ahok Belum Diberhentikan karena Mendagri Tidak Ngerti Hukum
Jakarta – Pakar
Hukum Tata Negara, Margarito Kamis heran Basuki Tjajaja Purnama (Ahok) bisa
bertugas kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta pasca cuti kampanye. Padahal, dia
tengah tersangkut kasus hukum.
Seharusnya, kata Margarito, Ahok bisa saja diberhentikan
sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta jika menilik ayat 1 Pasal 83
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia menilai, Mendagri belum memberhentik Ahok lantaran
dakwaan jaksa bersifat alternatif. Padahal hal itu tidak ada pengaruhnya, Ahoh
harus tetap diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Menurut Mendagri mengapa dia harus menunggu, karena dakwaan
jaksa itu berbentuk alternatif. Ada Pasal 156 atau Pasal 156a. Nah dua pasal
ini punya ancaman hukuman yang berbeda. Satu empat tahun satu lima tahun,” kata
Margarito kepada Kriminalitas.com, Minggu (12/2/2017).
Menurutnya, ada pandangan keliru dari hal ini. Pasalnya dakwaan
dengan jelas teregister dalam satu. Padahal sesuai Pasal 141 KUHAP, jaksa bisa
menjerat Ahok dengan dakwaan yang berbeda register.
“Ini kan Pasal 156 dan 156a digabung dalam satu pasal
dakwaan. Diregister satu, bukan dua. Kalau kita gunakan Pasal 141 KUHAP bisa
bikin dua dakwaan, terpisah,” lanjut Margarito.
Dengan begitu, lanjut Margarito, Pasal 156a tidak bisa
dikesampingkan Mendagri untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya
sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Terus Pasal 156a mau diapain? Terlebih itu terigister pada
dakwaan yang sama,” tegas Margarito. (KRIMINALITAS.COM)
loading...
Post a Comment