PDAM Kuningan Naikkan Tarif Air bagi Pelanggan Kelas Menengah
KUNINGAN –
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuningan meniakkan tarif 9 persen bagi
pelanggan kelas menengah ke atas. Tarif baru itu berlaku awal bulan depan untuk
pembayaran Februari.
Direktur PDAM Kuningan Deni Erlanda membenarkan jika
perusahaannya terpaksa menaikkan tarif langganan air. Itu setelah pemerintah
pusat menaikkan tarif dasar listrik (TDL) awal Januari lalu.
Namun, kenaikan tidak berlaku bagi pelanggan kalangan
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tempat sosial seperti masjid dan musala.
“Kenaikan tarif hanya berlaku bagi pelanggan kelas menengah,
atas dan perusahaan. Besaran kenaikan tarifnya yakni 9 persen, dan mulai
berlaku bulan depan atau pembayaran langganan air di Februari,” terang Deni.
Dia menjelaskan, seharusnya, kenaikan berlangganan air
berlangsung awal Januari lalu atau bertepatan dengan kenaikan TDL. Namun
langkah itu tidak dilakukan PDAM, karena berdampak kepada masyarakat.
“Sudah lama PDAM tidak melakukan penyesuaian tarif. Padahal
biaya produksi terus mengalami kenaikan. Tapi, penyesusaian tarif ini hanya
berlaku bagi pelanggan kelas menengah dan atas saja. Sedangkan pelanggan MBR
tetap tidak mengalami kenaikan,” jelasnya.
“Sekadar diketahui, mayoritas pelanggan PDAM adalah
masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga kami merasa tidak mungkin menaikkan
tarif bagi masyarakat MBR. Akhirnya kenaikan tarif 9 persen bagi pelanggan skala
menengah ke atas, dan juga perusahaan-perusahaan serta tempat usaha,”
sambungnya. (radarcirebon)
loading...
Post a Comment