Header Ads

Pengacara MUI: Ma'ruf Amin sudah tua, harusnya dihormati

Jakarta - Pengacara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, mengatakan Ma'ruf Amin seharusnya dihormati. Ikhsan menegaskan bahwa usia Ma'ruf yang sudah uzur yakni 74 tahun sudah pantas mendapat penghormatan pada saat sidang Ahok kemarin.

"Saksi seharusnya dihormati, (bukan) disudutkan harus mengaku. Sudahlah, beliau kan ini sudah uzur, sudah tua. Usianya 74 tahun. Harusnya dihormati. Saya juga bertanya tanya kenapa jaksa tidak menegur waktu itu," kata Ikhsan di Jakarta, Sabtu (4/2).

Ikhsan juga mengatakan kalau kasus Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjhaja Purnama aias Ahok dan Ma'ruf Amin sudah menjadi masalah politik.

"Isu ini adalah isu politik. Saya sebagai santri sedih kalau ini dibawa ke politik. Kalau ini soal politik biarlah ini sesama politk saja," ungkap Ikshan.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat membantah pihaknya akan melaporkan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin ke polisi saat sidang ke delapan kasus penistaan agama pada 31 Januari 2017 kemarin.

Humphrey menegaskan, pernyataan Ahok yang mengatakan akan memproses secara hukum saksi untuk membuktikan fakta bukan ditujukan kepada Ma'ruf. Menurut dia, itu ditujukan untuk saksi pelapor yang sudah bersaksi sebelum Ma'ruf.

"Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Pak Maruf Amin. Pak Maruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah," kata Humphrey.

Menurut Humphrey, pihaknya tidak mungkin mau melaporkan Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap keagamaan MUI.

"Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya," ujar Humphrey.

Humphrey menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyatakan seolah-olah Ahok mau melaporkan Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai ketua umum MUI. "Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PBNU dan kaum nahdliyin," keluhnya.

Kuasa hukum GP Anshor: Permintaan maaf Ahok tidak tulus
Saat JK sindir Ahok soal pemimpin suka minta maaf
Suara Jokowi meninggi lihat Ahok perlakukan Ma'ruf Amin di sidang
Blunder ucapan politisi PDIP soal penyadapan demi bela Ahok
Sikap Agus Yudhoyono soal SBY disadap, dari cuma senyum hingga kecam
Ketua DPR ke Demokrat soal angket: Sabar, suasana biar tenang dulu

Usulan hak angket penyadapan SBY sepi peminat, ini kata Demokra (Merdeka.com)
loading...

No comments