Pengacara MUI: Ma'ruf Amin sudah tua, harusnya dihormati
Jakarta -
Pengacara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, mengatakan Ma'ruf
Amin seharusnya dihormati. Ikhsan menegaskan bahwa usia Ma'ruf yang sudah uzur
yakni 74 tahun sudah pantas mendapat penghormatan pada saat sidang Ahok
kemarin.
"Saksi seharusnya dihormati, (bukan) disudutkan harus
mengaku. Sudahlah, beliau kan ini sudah uzur, sudah tua. Usianya 74 tahun. Harusnya
dihormati. Saya juga bertanya tanya kenapa jaksa tidak menegur waktu itu,"
kata Ikhsan di Jakarta, Sabtu (4/2).
Ikhsan juga mengatakan kalau kasus Calon Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjhaja Purnama aias Ahok dan Ma'ruf Amin sudah menjadi masalah
politik.
"Isu ini adalah isu politik. Saya sebagai santri sedih
kalau ini dibawa ke politik. Kalau ini soal politik biarlah ini sesama politk
saja," ungkap Ikshan.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok, Humphrey Djemat membantah pihaknya akan melaporkan ketua umum Majelis
Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin ke polisi saat sidang ke delapan kasus
penistaan agama pada 31 Januari 2017 kemarin.
Humphrey menegaskan, pernyataan Ahok yang mengatakan akan
memproses secara hukum saksi untuk membuktikan fakta bukan ditujukan kepada
Ma'ruf. Menurut dia, itu ditujukan untuk saksi pelapor yang sudah bersaksi
sebelum Ma'ruf.
"Itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada
persidangan yang lalu, dan bukan kepada Pak Maruf Amin. Pak Maruf Amin kan bukan
saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik itu diduga mengeluarkan
keterangan tidak benar di bawah sumpah," kata Humphrey.
Menurut Humphrey, pihaknya tidak mungkin mau melaporkan
Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal pendapat dan sikap
keagamaan MUI.
"Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang
bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang
lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim
investigasinya," ujar Humphrey.
Humphrey menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyatakan
seolah-olah Ahok mau melaporkan Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai ketua
umum MUI. "Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok
dianggap melecehkan integritas PBNU dan kaum nahdliyin," keluhnya.
Kuasa hukum GP Anshor: Permintaan maaf Ahok tidak tulus
Saat JK sindir Ahok soal pemimpin suka minta maaf
Suara Jokowi meninggi lihat Ahok perlakukan Ma'ruf Amin di
sidang
Blunder ucapan politisi PDIP soal penyadapan demi bela Ahok
Sikap Agus Yudhoyono soal SBY disadap, dari cuma senyum
hingga kecam
Ketua DPR ke Demokrat soal angket: Sabar, suasana biar
tenang dulu
Usulan hak angket penyadapan SBY sepi peminat, ini kata
Demokra (Merdeka.com)
loading...
Post a Comment