Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pungli, 3 Ditahan, 1 Wajib Lapor
KUNINGAN – Tim
penyidik Polres Kuningan resmi menetapkan status tersangka terhadap dua oknum
PNS Kabupaten Kuningan bersama dua warga Tanggerang yang terjaring operasi
tangkap tangan tim (OTT) Saber Pungli Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.
Tiga di antaranya kini mendekam di sel Mapolres Kuningan
sedangkan satu lainnya ditetapkan sebagai tahanan luar karena alasan sakit.
“Satu tersangka berinisial AS mengidap sakit jantung
sehingga tidak dilakukan penahanan dan diharuskan menjalani wajib lapor.
Sedangkan tiga tersangka lainnya berinisial Bd, SK dan AH sudah kami tahan,”
ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan Ujang Saputra didampingi Kanit Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Iptu Arif Budi Hartoyo kepada Radar Kuningan, Jumat
(17/2).
Dikatakan Ujang, beberapa waktu sebelumnya, pihaknya telah
menetapkan satu pelaku berinisial Bd warga tangerang sebagai tersangka utama
dalam kasus dugaan praktik pungli berkedok bantuan sosial dari Provinsi Jabar
(Bansos) tersebut.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tiga orang yang
ikut dicokok petugas dalam operasi tangkap tangan tersebut, akhirnya juga
ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi turut serta dalam perbuatan
pidana pungutan liar.
“Jadi keempatnya kini resmi tersangka. Dalam waktu dekat
kami laksanakan gelar perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Kuningan,” kata Ujang.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tim Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kuningan yang diketuai Wakapolres Kompol
Benny Bharata berhasil menangkap empat pelaku praktik Pungli di Kantor Desa
Langseb, Kecamatan Lebakwangi.
Dua di antaranya diketahui berstatus sebagai PNS yaitu
inisial AS selaku Sekmat Langseb dan SD yang menjabat PLt Kades Langseb, serta
dua warga Tangerang berinisial Bd dan AD. (radarcirebon)
loading...
Post a Comment