Putaran Kedua, KPU DKI: Ahok-Djarot Tak Perlu Cuti Karena Tidak Kampanye
JAKARTA – Memasuki putaran kedua Pilkada DKI Jakarta
nantinya, paslon dari petahana Ahok-Djarot tidak ada kewajiban cuti dari
jabatan Gubernur dan Wagub. Pasalnya putaran kedua yang berlangsung dari 5
Maret sampai 19 April itu tidak ada program kampanye.
Anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar menjelaskan nantinya
Ahok-Djarot tidak perlu cuti. “Petahana tidak perlu cuti, karena pada putaran
kedua tersebut tidak ada kampanye,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/2/2017).
Nantinya kedua paslon tersebut tidak boleh kampanye,
melainkan hanya melakukan sosialisasi program kepada masyarakat. Selain itu
pihak KPU juga hanya melaksanakan satu debat publik.
Dengan adanya aturan seperti ini, banyak pihak menilai bahwa
petahana lebih diuntungkan. Karena mereka bisa menjalankan tugas sebagi
gubernur ataupun wagub, sambil menyelipkan kegiatan kampanye. “Bawaslu harus
melakukan pengawasan ketat, khususnya terhadap petahana. Bawaslu harus bisa
memilah-milah, mana pekerjaan dan mana kampanye,” kata M. Ridwan, pengamat
perkotaan.
Secara terpisah, Wakil ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, M.
Taufik sudah mengetahui hal itu sebelumnya. “Hal itu kan sudah diatur oleh
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kita harus hormati aturan tersebut dan
tetap optimis untuk memenangkan Pilkada,” ujar Taufik yang juga Wakil Ketua
DPRD DKI Jakarta. (poskota)
loading...
Post a Comment