Header Ads

Sesuai UU Pemda, Ahok Seharusnya Diberhentikan Sementara

Jakarta - Pengangkatan kembali terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak tepat.

Pakar hukum tata negara, Margarito mengatakan, dalam Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) dengan jelas menyebutkan, seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu justru kembali resmi menjadi Gubernur setelah melakukan serah terima jabatan di Gedung Balai Kota.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 (Pemda), dengan begitu maka Ahok harus diberhentikan (sementara), tidak ada alasan lagi," tegas dia.

Dan pada Pasal 83 ayat (2) UU Pemda menyebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. "Perkara di register kan sudah dari awal," ucap Margarito.

Oleh karenanya, ia menilai, pengaktifan Ahok kembali menjadi pemimpin Ibu Kota salah kaprah. "Itu tindakan salah," tutupnya.

Sekadar diketahui, Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Minggu 12 Februari 2017 . Aktifnya Ahok dilakukan melalui serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Plt Gubernur DKI Sumarsono. Okezone.com


loading...

No comments