Sesuai UU Pemda, Ahok Seharusnya Diberhentikan Sementara
Jakarta -
Pengangkatan kembali terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok, menjadi Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak tepat.
Pakar hukum tata negara, Margarito mengatakan, dalam Pasal
83 Ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) dengan jelas menyebutkan,
seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara
dari jabatannya.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu justru kembali resmi
menjadi Gubernur setelah melakukan serah terima jabatan di Gedung Balai Kota.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun
2014 (Pemda), dengan begitu maka Ahok harus diberhentikan (sementara), tidak
ada alasan lagi," tegas dia.
Dan pada Pasal 83 ayat (2) UU Pemda menyebutkan, kepala
daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di
pengadilan. "Perkara di register kan sudah dari awal," ucap
Margarito.
Oleh karenanya, ia menilai, pengaktifan Ahok kembali menjadi
pemimpin Ibu Kota salah kaprah. "Itu tindakan salah," tutupnya.
Sekadar diketahui, Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI
Jakarta pada Minggu 12 Februari 2017 . Aktifnya Ahok dilakukan melalui serah
terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari Plt Gubernur DKI Sumarsono. Okezone.com
loading...
Post a Comment