Ustaz Bachtiar Nasir Diperiksa Bareskrim terkait Pencucian Uang
Jakarta - Ketua
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Inodnesia (GNPF MUI) Ustaz
Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri hari ini.
Direktur Tipikor Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya
membenarkan pemeriksaan Nasir yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. “Terkait
pengumuman penghimpunan dana yayasan, tetapi ternyata uangnya diambil. Kita
ambil keterangannya,” ujar Agung ketika dikonfirmasi, Rabu (8/2/2017).
Namun, Agung Setya
belum menjelaskan siapa yang diduga mengambil uang itu, berapa besarnya,
dan apa nama yayasannya.
Seperti diketahui, setelah Rizieq Shihab dan Munarman
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, kini giliran Bahctiar Nasir
yang diperiksa polisi. Nasir yang pernah menjadi penanggung jawab aksi 411
dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh kepolisian.
Hal itu diketahui dari surat panggilan untuk Nasir yang
ditandatangani oleh Kasubdit Money Laundering Tipideksus Kombes Pol Roma
Hutajulu. Dari informasi, direncanakan Nasir akan didampingi oleh 20 pengacara
dalam pemerikasaannya kali ini.
Dalam surat itu ditulis Nasir akan diperiksa untuk didengar
keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan, baik kepada pembina,
pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau
bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. (sindo news.com)
loading...
Post a Comment