Waduhhh 612 Money Changer Tak Berizin, BI: Akan Kami Tutup
Jakarta - Bank
Indonesia (BI) mencatat setidaknya masih ada 612 Kegiatan Usaha Penukaran
Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau biasa dikenal dengan money changer yang
tidak punya izin. Jabodetabek, Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur dan Kediri
menjadi lima wilayah terbesar yang memiliki KUPVA tak berizin.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran
Bank Indonesia, Eni V. Panggabean mengatakan, 612 KUPVA tersebut wajib
melakukan pendaftaran ke BI hingga batas waktu 7 April 2017. Jika tidak, maka
usaha dari money changer tersebut akan ditutup.
"Apabila masih terdapat KUPVA Bukan Bank yang tidak
berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian
kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha," katanya saat ditemui dalam
jumpa pers di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Eni mengatakan, setelah berakhirnya batas waktu tersebut, BI
akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional
(BNN), dalam operasi penertiban KUPVA Bukan Bank yang tak berizin tersebut.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah pemanfaatan KUPVA Bukan
Bank untuk pencucian uang transaksi narkotika, pendanaan terorisme, atau
kejahatan lainnya. Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh
Bank Indonesia, PPATK, BNN dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.
"Jadi kami meluruskan, yang tidak berizin harus jadi
berizin. Karena kejahatan tadi kebanyakan dari yang tidak berizin, sekitar 90%
lah," ungkap Eni.
"Tapi ke depan, kalau yang tidak berizin ini dibiarkan
bisa bermasalah. Ada laporan tiap bulan, kami bisa lihat secara online datanya.
Itu yang sebabkan mereka itu kami seleksi dan tertib," pungkasnya.
JAda 1.064 Money Changer Berizin, Paling Banyak di Jakarta
Jumlah money changer yang memiliki izin hingga saat ini ada
1.064 KUPVA. Jumlah ini meningkat dari tahun 2015 sebanyak 994 KUPVA.
Adapun 1.064 KUPVA tersebut paling banyak terdapat di daerah
Jabodetabek sebesar 38%, Kepulauan Riau 14%, Bali 13%, Serang 6%, Sumatera
Utara 5%, dan 24% sisanya tersebar di provinsi lainnya.
"Ada 1.064 KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin
sampai saat ini, dan 612 KUPVA Bukan Bank yang tidak berizin. Dari jumlah yang
berizin itu, terbanyak ada di Jabodetabek 38%," ujar Eni.
Berdasarkan data BI, jumlah transaksi penyelenggara KUPVA
Bukan Bank terus meningkat sejak 2013 hingga 2016. Di tahun 2013, total
transaksi KUPVA Bukan Bank mencapai Rp 190,158 miliar atau naik 30% dari tahun
sebelumnya.
Tahun 2014 naik 8% menjadi Rp 205,123 miliar. Selanjutnya
tahun 2015 total transaksi mencapai Rp 253,056 miliar atau naik 23%. Dan di
2016 transaksi KUPVA Bukan Bank mencapai Rp 257,479 miliar atau naik 2%.
Seperti diketahui, KUPVA Bukan Bank atau sering disebut juga
dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran
yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta
pembelian Cek Pesawat.
KUPVA Bukan Bank merupakan tempat alternatif selain Bank
untuk menukarkan valuta asing. Dalam ketentuan Bank-Indonesia mengenai KUPVA
Bukan Bank, salah satu kewajiban KUPVA Bukan Bank adalah adanya badan hukum
Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan usaha
yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.
Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA Bukan
Bank, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank
Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.
Pengaturan perizinan bagi KUPVA Bukan Bank menjadi sangat
penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang
sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam
mencegah dimanfaatkannya KUPVA Bukan Bank untuk pencucian uang, pendanaan
terorisme, atau kejahatan lainnya. (detikFinance)
loading...
Post a Comment