Waw Isu Dan Semakin Hottt Aja Nic, Berbicara Angkat Ahok Sebagai Gubernur DKI, Presiden Dinilai Langgar Hukum Ememem......
Jakarta – Aktivis
Lintas Generasi Pro Demokrasi menilai Presiden Joko Widodo telah melakukan
tindakan yang melanggar hukum dan undang-undang. Hal ini terkait dengan tidak
diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Karena dengan tidak memberhentikan sementara Ahok, Presiden
Jokowi telah nyata melakukan tindakan yang melanggar hukum dan undang-undang,”
kata pernyataan sikap Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi yang diterima di
Jakarta, Minggu (12/2).
Untuk itu, mereka meminta kepada DPR RI, untuk segera
menggunakan hak angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Presiden
Jokowi.
“Presiden Jokowi secara terang-terangan tidak melaksanakan
undang-undang Pasal 83 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas
pernyataan tersebut.
Selain itu, menurut mereka, Presiden Jokowi juga telah
melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran undang-undang.
“Pada kasus mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara, pasca
keluarnya Surat Register Perkara yang menyatakan kedua Gubernur tersebut
sebagai Terdakwa, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan Surat Pemberhentian
Sementara,” ungkap pernyataan tersebut.
Seperti diketahui, Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur
DKI Jakarta setelah menjalani cuti kampanyenya. Pada saat cuti tersebut, Ahok
ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama
dan saat ini sidang tersebut masi berlangsung.
(Aktual.com)
loading...
Post a Comment