Header Ads

Nah Loh... Tuntutan Ahok Rendah, PP Pemuda Muhammadiyah Ancam Perkarakan JPU

JAKARTA – Sekretaris Pimpinan Pusat (Sekken PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengancam akan memperkaran Ali Mukartono Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dengan percobaan dua tahun terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) karena dinilai tidak independen.

“Untuk itu, kami akan memikirkan tindakan-tindakan berikutnya.Bisa saja kami menuntut sampai ke presiden, karena diduga keras ini berkaitan dengan kekuasan politik,” kata Kasman kepada Kriminalitas.com, Kamis (20/4/2017).

Kasman menilai, hukum di Indonesia sudah mengalami kedaruratan karena pada kasus Ahok terlihat bahwa ada intervensi politik dalam penegakan hukum.

“Seluruh masyarakat Indonesia, kami sampaikan agar segera mempersiapkan diri untuk menegakan keadilan negeri ini. Kami melaporkan Ahok tidak ada kaitannya dengan politik sedikitpun,” ujarnya.

Kasman mengatakan, Presiden Joko Widodo diminta untuk memerintah kejaksaan dan pengadilan untuk mengevaluasi tuntutan rendah tersebut.

“Karena itu saya meminta kepada presiden hari ini untuk memerintahkan kepada jaksa ataupun hakim agar melakukan peninjauan besar terhadap proses hukum ini agar masyarakat dapat mencari keadilan sendiri.” ujarnya.


“Sangat memungkinkan masyarakat akan mencari keadilan sendiri.Jika hukum tidak ditegakan dinegeri ini karena presiden harus segera bertindak jika tidak bisa saja kami menuntut presiden yang turun tahta,” tutupnya.
loading...

No comments