Nah Loh... Tuntutan Ahok Rendah, PP Pemuda Muhammadiyah Ancam Perkarakan JPU
JAKARTA –
Sekretaris Pimpinan Pusat (Sekken PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman
mengancam akan memperkaran Ali Mukartono Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
menuntut 1 tahun penjara dengan percobaan dua tahun terhadap terdakwa kasus
penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) karena dinilai tidak independen.
“Untuk itu, kami akan memikirkan tindakan-tindakan
berikutnya.Bisa saja kami menuntut sampai ke presiden, karena diduga keras ini
berkaitan dengan kekuasan politik,” kata Kasman kepada Kriminalitas.com, Kamis
(20/4/2017).
Kasman menilai, hukum di Indonesia sudah mengalami
kedaruratan karena pada kasus Ahok terlihat bahwa ada intervensi politik dalam
penegakan hukum.
“Seluruh masyarakat Indonesia, kami sampaikan agar segera
mempersiapkan diri untuk menegakan keadilan negeri ini. Kami melaporkan Ahok
tidak ada kaitannya dengan politik sedikitpun,” ujarnya.
Kasman mengatakan, Presiden Joko Widodo diminta untuk
memerintah kejaksaan dan pengadilan untuk mengevaluasi tuntutan rendah
tersebut.
“Karena itu saya meminta kepada presiden hari ini untuk
memerintahkan kepada jaksa ataupun hakim agar melakukan peninjauan besar
terhadap proses hukum ini agar masyarakat dapat mencari keadilan sendiri.”
ujarnya.
“Sangat memungkinkan masyarakat akan mencari keadilan
sendiri.Jika hukum tidak ditegakan dinegeri ini karena presiden harus segera
bertindak jika tidak bisa saja kami menuntut presiden yang turun tahta,”
tutupnya.
loading...
Post a Comment