15 Februari Libur Nasional, Pemkab Cirebon Segera Keluarkan Surat Edaran
Cirebon – Pemerintah melalui Keputusan Presiden RI
menetapkan hari Rabu (15/2) sebagai hari libur nasional.
Pemerintah beralasan, penetapan hari libur nasional karena
adanya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di beberapa provinsi dan
kabupaten/kota .
Demikian dikatakan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan
Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSM)
Pemkab Cirbeon Sri Darmanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/2).
Dikatakan Sri Darmanto, libur nasional sesuai dengan
keputusan presiden (Kepres) nomor 3/2017. Selain itu, kata Sri, diperkuat
dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor
B/9/M.KT.02/ 2017 tanggal 10 Februari 2017.
“Kami akan segera buat surat edaran ke OPD melalui surat
edaran bupati untuk menyampaikan kepada OPD berkaitan dengan pemberitahuan
bahwa tanggal 15 Februari sebagai hari libur nasional,” kata Sri Darmanto
Dikatakan Sri, hari libur itu diberikan untuk memberikan
kesempatan pada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya agar lebih maksimal
dalam memilih atau tidak golput. (Radar Cirebon)
loading...
Post a Comment