Ada Kata Soal Status Gubernur Ahok, MA Lempar ‘Bola Panas’ ke Mendagri Waw Isu Apa Nic........?
Jakarta –
Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta ternyata
menuai pro kontra. Banyak yang menganggap kalau dia tidak sepantasnya diaktifkan
kembali karena sudah berstatus terdakwa.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun mendatangi Mahkamah
Agung (MA) guna menyampaikan permohonan fatwa terkait keputusannya yang tidak
menonaktifkan Ahok. Namun ternyata, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berharap
Kementerian Dalam Negeri bisa mengambil sikap sendiri.
“Ya semestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap,
sebab fatwa ya mau diikuti silakan, kalau tidak diikuti silakan. Karena
seyogianya, di Kemendagri kan ada bagian hukum juga, silakan dibahas,” ujar
Hatta di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Sebagai informasi, sejumlah fraksi di DPR sepakat
mengusulkan penggunaan hak angket kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena
menganggap Mendagri sudah melanggar aturan soal Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3)
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Mereka menamakan hak angket
ini sebagai Ahok Gate.
Adapun alasan Tjahjo belum menonaktifkan Ahok mengacu kepada
nomor register perkara 1537/Pidb/2016/PNJakut atas nama Ir Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Ahok
sebagai terdakwa, dianggap sebagai dakwaan alternatif.
Adapun semua kepala daerah yang diberhentikan sementara
karena mereka telah menyandang status terdakwa dengan dakwaan yang jelas.
Sedangkan kepala daerah yang dinonaktifkan itu karena terjaring operasi tangkap
tangan (KRIMINALITAS.COM).
loading...
Post a Comment