Header Ads

Ada Kata Soal Status Gubernur Ahok, MA Lempar ‘Bola Panas’ ke Mendagri Waw Isu Apa Nic........?

Jakarta – Pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta ternyata menuai pro kontra. Banyak yang menganggap kalau dia tidak sepantasnya diaktifkan kembali karena sudah berstatus terdakwa.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun mendatangi Mahkamah Agung (MA) guna menyampaikan permohonan fatwa terkait keputusannya yang tidak menonaktifkan Ahok. Namun ternyata, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berharap Kementerian Dalam Negeri bisa mengambil sikap sendiri.

“Ya semestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap, sebab fatwa ya mau diikuti silakan, kalau tidak diikuti silakan. Karena seyogianya, di Kemendagri kan ada bagian hukum juga, silakan dibahas,” ujar Hatta di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Sebagai informasi, sejumlah fraksi di DPR sepakat mengusulkan penggunaan hak angket kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menganggap Mendagri sudah melanggar aturan soal Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Mereka menamakan hak angket ini sebagai Ahok Gate.

Adapun alasan Tjahjo belum menonaktifkan Ahok mengacu kepada nomor register perkara 1537/Pidb/2016/PNJakut atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Ahok sebagai terdakwa, dianggap sebagai dakwaan alternatif.


Adapun semua kepala daerah yang diberhentikan sementara karena mereka telah menyandang status terdakwa dengan dakwaan yang jelas. Sedangkan kepala daerah yang dinonaktifkan itu karena terjaring operasi tangkap tangan (KRIMINALITAS.COM).
loading...

No comments