Ahok Kembali Jadi Gubernur, DPR Segera Minta Penjelasan Mendagri
Jakarta - DPR
akan segera meminta penjelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo yang mengaktifkan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, kalangan DPR sudah mewacanakan akan menggalang
hak angket sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang terkesan melindungi
Ahok yang jadi terdakwa kasus penodaan agama. Namun, hal tersebut menunggu draf
usulan dan penjelasan dari mendagri.
"Rencana memang besok ada agenda rapat terkait pilkada,
jadi sekalian dibahas soal itu. Kalau besok mendagri dan menkumham hadir di
raker pansus Pukul 13.00," ujar Anggota Komisi II Ahmad Baidowi ketika
dihubungi, Minggu 12 Februari 2017.
Dia mengatakan, harusnya mendagri patuh terhadap UU Nomor 23
Tahun 2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah daerah Pasal 83 yang
bunyinya; 'Kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa
melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam paling
singkat lima tahun penjara. Kepala daerah dimaksud diberhentikan sementara
berdasarkan register perkara di pengadilan'.
"Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat dakwaannya
dan mengenai pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU
tidak ada tafsir lain," tegasnya.
Alasan mendagri mau merujuk pada besaran tuntutan jaksa,
dinilai Baidowi belum mendapatkan sandaran dalam UU. Terkait adanya usulan fraksi
yang mengajukan hak angket. Kata Baidowi, pihaknya akan lebih dulu mendengar
penjelasan mendagri.
"PPP dapat memahami keinginan sejumlah fraksi yang
mewacanakan hak angket dalam kasus ini. Namun demikian, kami terlebih dahulu
perlu mendengarkan penjelasan mendagri secara resmi bukan dari pernyataan di
media massa. Jika apa yang dilakukan mendagri tak sesuai UU, maka perlu langkah
lanjutan," tegasnya.
Senada dengan Baidowi, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza
Patria menilai mendagri telah memberi tafsir lain berkaitan kasus Ahok.
"Alasan Mendagri dapat menjadi preseden buruk bagi pemerintah pusat. Hal
ini karena, perlakuan yang berbeda kepada Ahok sebagai kepala daerah berstatus
terdakwa," jelasnya.
Dia juga mendukung wacana hak angket jika penjelasan
mendagri mengangkat kembali Ahok didasari hal politis. "DPR dapat
menggunakan hak angket jika pemerintah dinilai politis menanggapi kasus
ini," tegasnya.(Sindonews)
loading...
Post a Comment