Apa Walah Walah Kabar Yang Nyaris Sampai GNPF MUI Datangi PN Jakut, Minta Ahok Dipenjara
Jakarta – Tim
Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)
mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta terdakwa kasus dugaan
penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dipenjara.
Hal itu mengacu pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yang
mensyaratkan tindak pidana yang diancam 5 lima tahun atau lebih harus ditahan.
“Yaitu karena Ahok telah didakwa dengan Pasal 156 a KUHP
dengan ancaman penjara pidana selama-lamanya lima tahun,” kata salah satu tim
kuasa hukum GNPF MUI, Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Sementara faktanya, polisi tak juga menahan Ahok. Alasannya,
karena terdakwa penista agama ini tak mungkin melarikan diri lantaran tengah
mengikuti Pilkada di Jakarta, berjanji tidak akan menghilangkan alat bukti dan
tidak akan mengulangi perbuatannya.
Padahal menurutnya, dengan diaktifkannya Ahok sebagai
Gubernur justru bisa membuat dirinya melarikan diri.
“Bahkan dapat menjadikannya leluasa ke luar negeri dengan
dalih kunjungan kerja,” kata dia.
Selain itu, alasan bila Ahok tak mungkin menghilangkan alat
bukti adalah suatu keniscayaan. Sebab dalam persidangan kasus dugaan penistaan
agama, tim kuasa hukum mengklaim pihaknya memiliki bukti percakapan antara
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Percakapan telepon saja dia bisa mengetahuinya hingga
menit-per menitnya, apalagi hanya masalah barang bukti yang berada di tangan
JPU,” tegasnya.
Dia menganggap, Ahok sudah berulangkali mengulangi
perbuatannya yang menyinggung umat Islam. Contohnya ketika membacakan nota
keberatan (eksepsi) di persidangan. Saat itu, dia menyebut kalau banyak elite
politik yang menggunakan Surah Al Maidah ayat 51 untuk memecah belah rakyat.
“Lagi-lagi Ahok menuduh surah Al Maidah 51 digunakan sebagai
alat atau sarana untuk melakukan suatu perbuatan jahat,” pungkas Kamil. (KRIMINALITAS.COM)
loading...
Post a Comment