Header Ads

Apa Walah Walah Kabar Yang Nyaris Sampai GNPF MUI Datangi PN Jakut, Minta Ahok Dipenjara

Jakarta – Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dipenjara.

Hal itu mengacu pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yang mensyaratkan tindak pidana yang diancam 5 lima tahun atau lebih harus ditahan.

“Yaitu karena Ahok telah didakwa dengan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman penjara pidana selama-lamanya lima tahun,” kata salah satu tim kuasa hukum GNPF MUI, Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Sementara faktanya, polisi tak juga menahan Ahok. Alasannya, karena terdakwa penista agama ini tak mungkin melarikan diri lantaran tengah mengikuti Pilkada di Jakarta, berjanji tidak akan menghilangkan alat bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Padahal menurutnya, dengan diaktifkannya Ahok sebagai Gubernur justru bisa membuat dirinya melarikan diri.

“Bahkan dapat menjadikannya leluasa ke luar negeri dengan dalih kunjungan kerja,” kata dia.

Selain itu, alasan bila Ahok tak mungkin menghilangkan alat bukti adalah suatu keniscayaan. Sebab dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama, tim kuasa hukum mengklaim pihaknya memiliki bukti percakapan antara Ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Percakapan telepon saja dia bisa mengetahuinya hingga menit-per menitnya, apalagi hanya masalah barang bukti yang berada di tangan JPU,” tegasnya.

Dia menganggap, Ahok sudah berulangkali mengulangi perbuatannya yang menyinggung umat Islam. Contohnya ketika membacakan nota keberatan (eksepsi) di persidangan. Saat itu, dia menyebut kalau banyak elite politik yang menggunakan Surah Al Maidah ayat 51 untuk memecah belah rakyat.


“Lagi-lagi Ahok menuduh surah Al Maidah 51 digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan suatu perbuatan jahat,” pungkas Kamil. (KRIMINALITAS.COM)
loading...

No comments