Banyak Permasalahan Yang Muncul Sampai ACTA Laporkan Kemendagri ke Ombudsman Soal Jabatan Ahok
Jakarta – Advokat
Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke
Ombudsman soal dugaan maladministrasi terkait penunjukkan kembali Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta kembali.
Menurut Wakil ketua ACTA, Muda R Siregar, ada tiga hal
penyalahgunaan aturan oleh pemerintah dalam menunjuk kembali Ahok.
Muda mengatakan, kesalahan pertama soal adanya pengabaian
ketentuan pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang
secara garis besar mengatur kepala daerah yang didakwa dengan pidana dengan
ancaman 5 tahun penjara harus diberhentikan sementara.
“Sementara, Ahok yang sudah menjalani persidangan sebagai
terdakwa sejak tanggal 13 Desember 2016 hingga saat ini tidak diberhentikan,”
kata Muda di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan,
Selasa (14/2/2017).
Menurut Muda, indikasi selanjutnya yakni adanya perlakuan
yang tidak adil terhadap sejumlah kepala daerah lainnya yang tersangkut kasus
hukum.
“Kita bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati
Ogan llir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang
ancamannya ‘lebih dari’ dan ‘kurang dari’ lima tahun,” terang Muda.
Ia menyebut, Ahmad Wazir yang didakwa pasal 112 UU Nomor 35
Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 UU yang sama yang
ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Dalam kasus tersebut Mendagri dengan
tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wazir masih berstatus tersangka.
Untuk indikasi selanjutnya yakni alasan pemerintah yang
bertele-tele soal alasan penunjukkan Ahok. Antara lain belum diketahuinya nomor
register perkara, belum selesainya masa cuti dan belum adanya kejelasan
tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan tiga indikasi tersebut telah terpenuhi setidaknya
dua unsur maladministrasi yaitu adanya perilaku atau perbuatan penyelenggara
negara yang melawan hukum atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan
publik,” kata dia.
Dia berharap agar Ombudsman segera mengambil tindakan sesuai
dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Repubhk Indonesia untuk
mengusut dugaan maladministrasi ini. (KRIMINALITAS.COM)
loading...
Post a Comment