Header Ads

Banyak Permasalahan Yang Muncul Sampai ACTA Laporkan Kemendagri ke Ombudsman Soal Jabatan Ahok

Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Ombudsman soal dugaan maladministrasi terkait penunjukkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta kembali.

Menurut Wakil ketua ACTA, Muda R Siregar, ada tiga hal penyalahgunaan aturan oleh pemerintah dalam menunjuk kembali Ahok.

Muda mengatakan, kesalahan pertama soal adanya pengabaian ketentuan pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang secara garis besar mengatur kepala daerah yang didakwa dengan pidana dengan ancaman 5 tahun penjara harus diberhentikan sementara.

“Sementara, Ahok yang sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa sejak tanggal 13 Desember 2016 hingga saat ini tidak diberhentikan,” kata Muda di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Menurut Muda, indikasi selanjutnya yakni adanya perlakuan yang tidak adil terhadap sejumlah kepala daerah lainnya yang tersangkut kasus hukum.

“Kita bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan llir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya ‘lebih dari’ dan ‘kurang dari’ lima tahun,” terang Muda.

Ia menyebut, Ahmad Wazir yang didakwa pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wazir masih berstatus tersangka.

Untuk indikasi selanjutnya yakni alasan pemerintah yang bertele-tele soal alasan penunjukkan Ahok. Antara lain belum diketahuinya nomor register perkara, belum selesainya masa cuti dan belum adanya kejelasan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan tiga indikasi tersebut telah terpenuhi setidaknya dua unsur maladministrasi yaitu adanya perilaku atau perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata dia.


Dia berharap agar Ombudsman segera mengambil tindakan sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Repubhk Indonesia untuk mengusut dugaan maladministrasi ini. (KRIMINALITAS.COM)
loading...

No comments