Isu Dan Kabar Apa Lagi Tental Soal Jabatan Ahok, Ombudsman Minta Penjelasan Presiden
Jakarta –
Ombudsman akan mengundang Presiden Joko Widodo atas laporan dari Advokat Cinta
Tanah Air (ACTA) terkait dugaan maladministrasi dalam penunjukkan kembali
Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta
Komisioner ORI, Laode Ida, menyatakan pemanggilan Jokowi
untuk meminta keterangan resmi mengenai dasar pengangkatan Ahok.
“Kami akan mengundang Presiden untuk memberikan kejelasan
mengapa Ahok kembali diangkat jadi gubernur, kalau enggak hari Kamis
(16/2/2017), minggu depan,” ujar Laode kepada wartawan di Jakarta, Selasa
(14/2/2017).
Menurutnya, dalam pasal 83 ayat 1 seorang kepala daerah yang
diancam tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun harus diberhentikan
sementara. “Yang memberhentikan Gubernur
adalah presiden,” Laode.
Sebelumnya diberitakan, ACTA melapor ke Ombudsman terkait
kejangglan dalam pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI
Jakarta kembli. Pengangkatan itu dinilai sebagai kesalahan administrasi. (KRIMINLITS.COM)
loading...
Post a Comment