Header Ads

Isu Dan Kabar Apa Lagi Tental Soal Jabatan Ahok, Ombudsman Minta Penjelasan Presiden

Jakarta – Ombudsman akan mengundang Presiden Joko Widodo atas laporan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait dugaan maladministrasi dalam penunjukkan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta

Komisioner ORI, Laode Ida, menyatakan pemanggilan Jokowi untuk meminta keterangan resmi mengenai dasar pengangkatan Ahok.

“Kami akan mengundang Presiden untuk memberikan kejelasan mengapa Ahok kembali diangkat jadi gubernur, kalau enggak hari Kamis (16/2/2017), minggu depan,” ujar Laode kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Menurutnya, dalam pasal 83 ayat 1 seorang kepala daerah yang diancam tindak pidana sekurang-kurangnya 5 tahun harus diberhentikan sementara.  “Yang memberhentikan Gubernur adalah presiden,” Laode.


Sebelumnya diberitakan, ACTA melapor ke Ombudsman terkait kejangglan dalam pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta kembli. Pengangkatan itu dinilai sebagai kesalahan administrasi. (KRIMINLITS.COM)
loading...

No comments