Awas Hati Hati, Polri akan Pantau Medsos Saat Masa Tenang Pilkada Serentak
Jakarta - Polri
akan memantau media sosial pada masa tenang Pilkada Serentak 2017 yakni mulai
12 Februari hingga 14 Februari 2017. Hal itu untuk menekan adanya kegiatan
politik di berbagai jejaring sosial.
"Untuk masa tenang, imbauan supaya betul-betul
digunakan sebagaimana aturan yang ada, tidak ada kampanye atau penyebaran info
terkait kampanye. Tentu dalam hal ini kepolisian akan lakukan upaya memonitor
penyebaran informasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus
Sitompul, di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu
(8/2/217).
Jika pihak kepolisian menemukan konten postingan di media
sosial yang melanggar hukum, akan dilakukan tindakan pemblokiran terhadap akun
yang bersangkutan. Pemblokiran akan dilakukan bersama dengan pihak
Kemenkominfo.
"Apabila itu menganggu dalam kaitan melanggar ketentuan
Undang-undang, kita akan komunikasikan dengan Kemenkominfo untuk memantau dan
blokir," tegas Martinus.
Saat ini, Martinus mengatakan ada beberapa akun sosial media
yang sudah dimonitor oleh polisi. Namun belum ada penindakan terhadap akun-akun
ini.
"Ada beberapa yang kita monitor, kita diamkan supaya
kita bisa tahu progres info yang tersebar untuk antisipasi selanjutnya,"
imbuhnya.
Penindakan terhadap akun-akun tersebut polisi berdasar pada
UU ITE. "Rekomen Polri tentu berdasarkan hasil penelitian yang saksama
terhadap info yang disebarkan yang tidak tepat dan melanggar hukum, kita minta
blokir," pungkas Martinus.
(detikNews)
loading...
Post a Comment