Cuti Ahok Berakhir 11 Februari, Mahfud MD: Ahok Dicopot atau Jokowi Keluarkan Perppu
Jakarta -
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah berstatus
terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, statusnya sebagai terdakwa
tak menggoyangnya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.
Hingga kini, Ahok masih gubernur kendati nonaktif lantaran
dirinya harus ikut kampanye selaku calon gubernur petahana DKI. Masa kampanye
pun segera usai pada 11 Februari 2017, Ahok otomatis akan kembali menjadi gubernur
aktif.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD,
pemberhentian seorang terdakwa dalam jabatan kepala daerah sudah diatur dalam
Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 83 Ayat (1).
"Menurut UU (Pemda) Pasal 83 Ayat (1) itu kan jelas,
seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang
sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara," ujar Mahfud MD di
Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Mahfud menegaskan, alasan pemberhentian Ahok sebagai
gubernur sudah jelas ketika masa kampanye itu selesai lantaran tidak ada pasal
lain di peraturan perundang-undangan yang bisa menggantikan Pasal 83 Ayat (1).
"Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu.
Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan.
Dakwaannya sudah jelas," tegasnya.
Mekanismenya, jelas Mahfud MD, saat masa cuti kampanye
selesai, Ahok akan kembali diaktifkan lagi menjadi Gubernur DKI karena aturan
pilkada. Namun, setelah itu di hari yang sama, yakni 12 Februari 2017, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) melalui Mendagri Tjahjo Kumolo harus kembali menonaktifkan
Ahok.
Bila melewati 12 Februari 2017, Presiden telah melanggar
konstitusi, karena memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa.
"Tapi kalau tanggal 12 (Februari 2017) ini Pak Ahok
tidak dicopot, Presiden harus mengeluarkan Perppu. Karena tak ada instrumen
hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa
mencabut (Pasal 83) itu," tukas Mahfud. OKEZONE.COM
loading...
Post a Comment