Header Ads

Diduga Curi Motor, Warga Rajagaluh Ditangkap

MAJALENGKA, Teyi (36 tahun), warga RT 12/05, Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, ditangkap aparat kepolisian Sektor Rajagaluh atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy, Nopol E 5303 WR milik Dede Mulyana (19 tahun) warga Dusun Dukuh Lebak, Desa Rajagaluh Kidul.

Menurut Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Polisi Mada Roostanto didampingi Kapolsek Rajagaluh, Ajun Komisaris Jaja Gardaja, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Padamatang, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Kuningan pada Rabu, (1/02/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

Aksi pencurian yang dilakukan Teyi ini terjadi akhir tahun lalu tepatnya Senin (31/10/ 2016), ketika itu Dede Mulyana (19 tahun) memarkir kendaraannya di depan rumah dalam kondisi terkunci, sekitar pukul 15.00 WIB dia tidur di kamar karena merasa sepeda motornya akan aman dari pencurian. Namun ketika bangun tidur sekitar pukul 18.00 WIB serta keluar rumah untuk menggunakan kembali sepeda motor kembali, ternyata motornya telah raib.

Saat itu pula korban segera melaporkan apa yang dialaminya tersebut ke Polsek Rajagaluh dan petugas pun langsung melakukan penyelidikan atas pristiwa yang merugikan korban hingga Rp 9 jutaan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi, pada Rabu (1/02) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku berada di Desa Padamatang, Kecamatan Pesawahan, Kuningan, maka kami segera mendatangi tempat tersebut dan ternyata tersangka pelaku betul berada di sana, sekitar pukul 18.00 WIB terangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” terang kapolsek.


Sayangnya, barang bukti hasil pencurian sudah dijual, makanya kini penyidik sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut, kepada siapa sepeda motor dijual. Apakah yang bersangkutan pernah melakukan pencurian di tempat lain atau tidak. (KC Online).-
loading...

No comments