Diduga Curi Motor, Warga Rajagaluh Ditangkap
MAJALENGKA, Teyi (36 tahun), warga RT 12/05, Desa Rajagaluh
Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, ditangkap aparat kepolisian
Sektor Rajagaluh atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy, Nopol E 5303
WR milik Dede Mulyana (19 tahun) warga Dusun Dukuh Lebak, Desa Rajagaluh Kidul.
Menurut Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Polisi Mada
Roostanto didampingi Kapolsek Rajagaluh, Ajun Komisaris Jaja Gardaja, tersangka
ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Padamatang, Kecamatan Pesawahan,
Kabupaten Kuningan pada Rabu, (1/02/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
Aksi pencurian yang dilakukan Teyi ini terjadi akhir tahun
lalu tepatnya Senin (31/10/ 2016), ketika itu Dede Mulyana (19 tahun) memarkir
kendaraannya di depan rumah dalam kondisi terkunci, sekitar pukul 15.00 WIB dia
tidur di kamar karena merasa sepeda motornya akan aman dari pencurian. Namun
ketika bangun tidur sekitar pukul 18.00 WIB serta keluar rumah untuk
menggunakan kembali sepeda motor kembali, ternyata motornya telah raib.
Saat itu pula korban segera melaporkan apa yang dialaminya
tersebut ke Polsek Rajagaluh dan petugas pun langsung melakukan penyelidikan
atas pristiwa yang merugikan korban hingga Rp 9 jutaan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi, pada Rabu
(1/02) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku berada di Desa Padamatang, Kecamatan
Pesawahan, Kuningan, maka kami segera mendatangi tempat tersebut dan ternyata
tersangka pelaku betul berada di sana, sekitar pukul 18.00 WIB terangka
berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” terang kapolsek.
Sayangnya, barang bukti hasil pencurian sudah dijual,
makanya kini penyidik sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut, kepada
siapa sepeda motor dijual. Apakah yang bersangkutan pernah melakukan pencurian
di tempat lain atau tidak. (KC Online).-
loading...
Post a Comment