Dihadirkan Jadi Saksi Ahli, Mudzakkir Akui Sudah Nonton Video Pidato Ahok
Jakarta - Pakar
hukum pidana, Mudzakkir, menjadi saksi ahli ketiga yang dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan),
Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Sebelum memaparkan kesaksiannya, Mudzakkir mengaku sudah
menonton video yang berisi pidato Ahok yang menyadur Surah Al Maidah Ayat 51
saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 saat diperiksa
oleh penyidik Mabes Polri.
"Apakah pada waktu penyidikan, saudara dilihatkan
video?," tanya hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto, saat sidang penodaan
agama.
"Iya, saya katakan coba jangan dirunut itu, buat ahli
itu yang dicari pidananya bukan pidato, pidato enggak diperlukan. Tapi kalo
Anda putar silakan, tapi saya tidak bisa melihat semuanya, kalau diputar 1 jam
lebih. Komplit," jawab Mudzakkir.
Mudzakkir menjelaskan, penyidik tidak memperlihatkan video
tersebut sampai selesai karena hanya menonton yang diperlukan saja untuk dicari
unsur pidananya dari pidato Ahok tesebut.
"Saya katakan, kami butuh bagian tertentu yang
ditanyakan kepada ahli, aspek mana yang dianggap menghina. Buat ahli itu enggak
perlu, pidato mulai dari apa enggak perlu, yang kami perlukan ada enggak
perbuatan, ucapan serangkaian itu menghina atau tidak. Sebelumnya dan
setelahnya kira-kira 1 alinea sebelum dan sesudahnya," pungkasnya.Okezone.com
loading...
Post a Comment