Header Ads

Dihadirkan Jadi Saksi Ahli, Mudzakkir Akui Sudah Nonton Video Pidato Ahok

Jakarta - Pakar hukum pidana, Mudzakkir, menjadi saksi ahli ketiga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Sebelum memaparkan kesaksiannya, Mudzakkir mengaku sudah menonton video yang berisi pidato Ahok yang menyadur Surah Al Maidah Ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 saat diperiksa oleh penyidik Mabes Polri.

"Apakah pada waktu penyidikan, saudara dilihatkan video?," tanya hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto, saat sidang penodaan agama.

"Iya, saya katakan coba jangan dirunut itu, buat ahli itu yang dicari pidananya bukan pidato, pidato enggak diperlukan. Tapi kalo Anda putar silakan, tapi saya tidak bisa melihat semuanya, kalau diputar 1 jam lebih. Komplit," jawab Mudzakkir.

Mudzakkir menjelaskan, penyidik tidak memperlihatkan video tersebut sampai selesai karena hanya menonton yang diperlukan saja untuk dicari unsur pidananya dari pidato Ahok tesebut.


"Saya katakan, kami butuh bagian tertentu yang ditanyakan kepada ahli, aspek mana yang dianggap menghina. Buat ahli itu enggak perlu, pidato mulai dari apa enggak perlu, yang kami perlukan ada enggak perbuatan, ucapan serangkaian itu menghina atau tidak. Sebelumnya dan setelahnya kira-kira 1 alinea sebelum dan sesudahnya," pungkasnya.Okezone.com
loading...

No comments