Facebook Masih Aktif, Kejaksaan dan Polisi Langsung Lacak Posisi Gotas
Suarapantura.com
– Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
memasukan Wakil Bupati (Wabup) Cirebon H Tasiya Soemadi Algotas dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, wabup yang
berpasangan dengan Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi saat Pilkada 2013
itu ditengarai aktif di media sosial facebook. Mengetahui aktif di media
sosial, tim Kejaksaan dan Polres Cirebon
langsung melakukan pencarian dan melacak posisi mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten
Cirebon itu.
“Baru saja kami mengetahui bahwa saudara Gotas masih aktif
di media sosial. Kami akan koordinasi dengan tim Reserse Polres Cirebon untuk
melacak beliau. Kalau sudah diketahui posisinya baru kami lakukan penangkapan,”
Kata Pidsus Kejaksaan Negeri Sumber H Muhammad Hendra Hidayat SH MH kepada
wartawan, Senin (13/2).
Lebih lanjut, dikatakan Hendra, pihaknya sudah melakukan
koordinasi dengan pihak keluarga Gotas
dan penasehat hukum serta Polres Cirebon untuk melakukan pencarian.
“Kami akan terus melakukan komunikasi untuk mencari
keberadaan beliau sampai ketemu,” katanya. Dijelaskan Hendra, pihaknya sudah
mencari ke tempat-tempat yang sering didatangai Gotas. Namun, hasilnya belum ada.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke rumahnya. Kami juga
tetap akan terus berkoordinasi dengan Polres Cirebon untuk pencarian,” tandas
Hendra.
Sebelumnya, Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Tapi
pada penghujung sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, 12 November 2015, dia
dinyatakan bebas. Namun, saat banding ke
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan MA, lanjut Hendra, Gotas dinyatakan
bersalah. Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6
bulan. Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan
subsider 6 bulan penjara.
Gotas sendiri terjerat kasus tindak pidana korupsi dana
hibah dan bansos saat masih menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon
2009-2012. Selain Gotas, dua terdakwa lain dalam perkara ini adalah Subekti
Sunoto dan Emon Purnomo. Keduanya sudah dijatuhi hukuman penjara. (radarcirebon)
loading...
Post a Comment