Header Ads

FKKC Minta Jabatan Kuwu Delapan Tahun

CIREBON, Kuwu-kuwu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD), Rabu (8/2/2017).

Informasi yang dihimpun KC, kedatangan puluhan kuwu se-Kabupaten Cirebon ini tak lain untuk audiensi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat terkait permohonan untuk penambahan masa jabatan kuwu yang dulunya enam tahun menjadi delapan tahun.

Pertemuan kedua pihak tersebut sudah yang kesekian kalinya, masih belum terealisasi keinginan para kuwu itu, lebih dikarenakan terbentur adanya Undang-Undang yang menetapkan masa jabatan kepala desa enam tahun.

Sekjen FKKC, Yusuf dihadapan pihak Pemda Kabupaten Cirebon yang diwakili dari DPMD, bagian hukum Setda, dan Inspektorat menyampaikan, pihaknya sangat berterima kasih atas ruang yang dibuka untuk beraudiensi.

Ia melanjutkan, UU yang telah ditetapkan tentang masa jabat kepala desa enam tahun, tidak mengakomodir kearifan lokal, termasuk untuk para kuwu di Kabupaten Cirebon.

“Maka kami minta kekompakan bersama, tak terkecuali dari pemda untuk mendukung dan mengawal perjuangan kita ini ke pusat agar bisa berhasil,” katanya.

Ia melanjutkan, dasar untuk permohonan penambahan masa jabatan kuwu tersebut yakni mengacu pada kearifan lokal.

“Kalau melihat sejarah, dulu masa jabatan kuwu tak ada batasnya. Dan hanya di Cirebon yang menggunakan nama kuwu bukan kepala desa. Maka kita perlu pertahanankan, termasuk memerjuangkan masa jabatan kuwu delapan tahun,” kata Yusuf.

Dalam kesempatan audiensi ini, pihak Pemda Kabupaten Cirebon pun memberikan saran dan solusi agar permintaan para kuwu bisa direalisasikan. Termasuk menyarankan agar FKKC menyiapkan pendamping hukum untuk memerjuangkan keinginan para kuwu tersebut.


“Kita pun akan persiapan loyer untuk pengajuan penambahan masa jabatan kuwu ke pusat,” kata Yusuf. (KC Online).-
loading...

No comments