FKKC Minta Jabatan Kuwu Delapan Tahun
CIREBON, Kuwu-kuwu yang tergabung dalam Forum Komunikasi
Kuwu Cirebon (FKKC), mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah
(DPMD), Rabu (8/2/2017).
Informasi yang dihimpun KC, kedatangan puluhan kuwu
se-Kabupaten Cirebon ini tak lain untuk audiensi dengan pemerintah daerah
(pemda) setempat terkait permohonan untuk penambahan masa jabatan kuwu yang
dulunya enam tahun menjadi delapan tahun.
Pertemuan kedua pihak tersebut sudah yang kesekian kalinya,
masih belum terealisasi keinginan para kuwu itu, lebih dikarenakan terbentur
adanya Undang-Undang yang menetapkan masa jabatan kepala desa enam tahun.
Sekjen FKKC, Yusuf dihadapan pihak Pemda Kabupaten Cirebon
yang diwakili dari DPMD, bagian hukum Setda, dan Inspektorat menyampaikan,
pihaknya sangat berterima kasih atas ruang yang dibuka untuk beraudiensi.
Ia melanjutkan, UU yang telah ditetapkan tentang masa jabat
kepala desa enam tahun, tidak mengakomodir kearifan lokal, termasuk untuk para
kuwu di Kabupaten Cirebon.
“Maka kami minta kekompakan bersama, tak terkecuali dari
pemda untuk mendukung dan mengawal perjuangan kita ini ke pusat agar bisa
berhasil,” katanya.
Ia melanjutkan, dasar untuk permohonan penambahan masa
jabatan kuwu tersebut yakni mengacu pada kearifan lokal.
“Kalau melihat sejarah, dulu masa jabatan kuwu tak ada
batasnya. Dan hanya di Cirebon yang menggunakan nama kuwu bukan kepala desa.
Maka kita perlu pertahanankan, termasuk memerjuangkan masa jabatan kuwu delapan
tahun,” kata Yusuf.
Dalam kesempatan audiensi ini, pihak Pemda Kabupaten Cirebon
pun memberikan saran dan solusi agar permintaan para kuwu bisa direalisasikan.
Termasuk menyarankan agar FKKC menyiapkan pendamping hukum untuk memerjuangkan
keinginan para kuwu tersebut.
“Kita pun akan persiapan loyer untuk pengajuan penambahan
masa jabatan kuwu ke pusat,” kata Yusuf. (KC Online).-
loading...
Post a Comment