Ibarat Kata, Habis Manis Sepa Di Buang Ya Seperti Nic Jadinya, Ujung Ujungnya Ahok Kembali Jadi Gubernur, Pemerintah Dinilai Langgar UU
Jakarta - Langkah
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta,
menciptakan polemik baru. Pasalnya dari segi aturan hukum yang berlaku, Ahok
tidak dapat menjabat sebagai gubernur karena statusnya kini sudah terdakwa.
Diketahui, status terdakwa Ahok didapat dari kasus yang kini
menjeratnya yakni kasus dugaan penodaan agama dan tengah dalam proses
peradilan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal
mengatakan, jika hal ini terus dibiarkan maka baik Presiden Joko Widodo
(Jokowi) maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri), diduga telah melanggar
undang-undang (UU).
"Terdakwa penista agama BTP alias Ahok kembali aktif
jadi Gubernur DKI Jakarta, Presiden/Mendagri melanggar Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 83 Ayat 1," kata Refrizal di akun Twitternya
@refrizalskb, Minggu (12/2/2017).
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini mempertanyakan langkah
pemerintah yang merestui kembalinya Ahok menjabat Gubernur DKI, sedangkan dia
masih berstatus terdakwa.
"Demi Ahok kayaknya apa saja dilakukannya termasuk
menabrak Undang Undang? Save NKRI, penjarakan penista agama," tegasnya.
(Sindonews)
loading...
Post a Comment