Waahhh Nambah Semakin Memanas Aja Sampe sampe Isu Isu DPR Siap Gulirkan Hak Angket Jika Presiden Tak Berhentikan Ahok
Jakarta – Anggota
Komisi VI DPR RI Refrizal menyatakan siap menggulirkan hak angket sebagai hak
konstitusionalnya, jika Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak mengeluarkan
surat pemberhentian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya
sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, dengan adanya pembiaran tersebut, pemerintah
telah melanggar undang-undang yang ada. “Saya akan gulirkan hak angket sebagai
hak konstitusional saya sebagai anggota DPR, karena Presiden telah melanggar UU
(Undang-Undang), Mohon doa & dukungannya,” ujar politikus Partai Keadilan
Sejahtera itu melalui akun Twitternya, @refrizalskb, Minggu (12/2).
Sebagaimana diketahui, UU yang dimaksud adalah mengenai
Pemerintahan Daerah (Pemda), Pasal 83 (1) UU Pemda berbunyi: Kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD
karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana
terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan
lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, usai cuti kampanye selesai Ahok kembali
menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan dari segi aturan hukum yang
berlaku, Ahok tidak dapat menjabat sebagai gubernur karena statusnya kini sudah
terdakwa. (Aktual.com)
loading...
Post a Comment