Kecewa Mendagri Tak Nonaktifkan Ahok, Fraksi Demokrat Usulkan Hak Angket
Jakarta – Wakil
Ketua DPR RI, Agus Hermanto, kecewa dengan keputusan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri), Tjahjo Kumolo, yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, lantaran statusnya sebagai terdakwa
dalam kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, masa penonaktifan Ahok sebagai
gubernur dalam rangka cuti kampanye sebagai petahana dalam Pilgub DKI Jakarta
2017, telah habis.
"Kami kecewa terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri
yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok. Karena status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan
penistaan agama dan seharusnya diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI
Jakarta," ujar Agus dalam keterangan persnya, Senin (13/2/2017).
Menurut Agus, sikap yang dilakukan Tjahjo dikhawatirkan
menjadi persepsi yang kurang baik di masyarakat. Sebab, masyarakat akan menilai
bahwa Mendagri seperti melindungi Ahok.
"Sidang kasus Ahok pun sudah digelar sebanyak sembilan
kali dan dakwaan sudah dibacakan, seharusnya itu menjadi rujukan
Mendagri," jelas Agus.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu bahkan meminta
Fraksi Partai Demokrat untuk mengajukan hak angket bila nantinya Mendagri tetap
tak memberhentikan sementara.
"Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak
memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Pak Ahok, maka Fraksi Partai
Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu," ucapnya.
"Selain Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau
PKS juga sudah memberikan sinyal setuju dengan usulan hak angket yang akan kami
ajukan," tambahnya.
Agus menuturkan, usulan hak angket tersebut untuk
memperjelas duduk persoalan karena melihat adanya ketidakadilan yang dilakukan
Mendagri terhadap persoalan yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta saat ini.
Agus yakin angket ini disetujui oleh mayoritas anggota dewan
dan bisa bergulir di parlemen.
"Dan kita akan memberikan juga hal-hal kepada
kefaedahan bagi masyarakat Indonesia karena yang datang ke kami, yang
menyampaikan ke kami perasaan itu, tentunya belum memenuhi rasa keadilan,"
pungkasnya. Okezone.com
loading...
Post a Comment