Wadu Semakin Memanas Aja Kabar Dari Sosok Ahok Sampai Sampai Ada Berita Dan Isu Di Medsos Kenapa Ahok Tak Diberhentikan? KENAPA?
Jakarta - Masa
cuti Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok berakhir, dan Senin (13/2), Ahok
kembali melaksanakan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta. Meski ditekan sejumlah
pihak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergeming tak mau mengusulkan
penonaktifkan Ahok yang kini jadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan
agama. Karena itu, sangat terbuka
kemungkinan DPR menggunakan hak angket untuk mempertanyakan kebijakan
pemerintah yang dianggap tak lazim itu.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menyatakan,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 83
ayat 1, 2, dan 3, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat kepentusan (SK)
pemberhentian sementara bagi gubernur yang berstatus terdakwa. ”Hingga status hukumnya bersifat tetap,” kata
dia, Sabtu (11/2).
Anggota Komisi II DPR RI ini menyatakan Presiden sudah
mempunyai cukup bukti dan dasar hukum untuk menonaktifkan Ahok. Pertama, kata
dia, status mantan Bupati Belitung Timur itu sudah terdakwa penistaan agama
dengan nomor register perkara IDM 147/JKT.UT/12/201 di Pengadilan Negeri
Jakarta Utara.
Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156a dan 156 KUHP
tentang Penodaan Agama dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan 4 tahun.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS
itu mengatakan, pada kasus mantan Gubernur Banten dan mantan Gubernur Sumut,
presiden langung mengeluarkan surat pemberhentian sementara setelah pengadilan
menerbitkan surat register perkara, setelah keduanya tersandung kasus korupsi.
Muzzammil mengatakan, jika kebijakan itu tidak dilaksanakan,
maka akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bisa berdampak
luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kasus itu
mendapatkan perhatian publik yang luas.
”Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus Ahok, presiden
menunda-nunda dan tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara,”
ucapnya. Dia menegaskan, dalam menanggapi persoalan itu, DPR bisa melaksanakan
fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket.
Menurut dia, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan sesuatu yang penting, strategis, dan berdampak luas terhadap
kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
Menurut dia, fraksi-fraksi di DPR penting untuk menggunakan
hak angket dalam menyikapi persoalan itu. ”Untuk memastikan apakah pemerintah
sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan konstitusi,” terang Muzzammil.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy
menyatakan, jangan sampai persoalan Ahok menimbulkan pertanyaan dan polemik
berkepanjangan. Menurut dia, setelah masa cuti Ahok selesai, dia dikembalikan
lagi sebagai gubernur definitif.
Namun, secara bersamaan harus dikeluarkan SK Presiden yang
menonaktifkan mantan anggota DPR itu. ”Karena statusnya terdakwa. Walaupun ada
tasfir yang berbeda,” terang dia.
Menurut dia, terdakwa itu terhitung ketika jaksa penuntut
umum (JPU) mendaftarkan kasus tersebut ke pengadilan, kemudian berkas perkara
diregister. Setelah diregister, pihak tersangka berubah statusnya menjadi
terdakwa. Mulai saat itu, gubernur yang terjerat kasus dugaan penistaan agama
itu harus dinonaktifkan.
Politisi PKB itu menyatakan, jika Mendagri menafsirkan bahwa
sebutan terdakwa itu dimulai ketika JPU membacakan tuntuan, menurut dia,
Mendagri sudah menciptakan tasfir lain. Sikap itu akan bisa menimbulkan
polemik, karena multitafsir.
“Masyarakat pun akan bertanya-tanya dan menduga-duga ada apa
dengan Mendagri” ucap pria legislator asal Riau itu. Sebaiknya Ahok segera
dinonaktifkan agar tidak ada polemik lagi. Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo
bersikukuh tidak memberhentikan Ahok sebelum ada tuntutan jaksa. Sebab, sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan
bahwa kepala daerah diberhentikan jika sudah dituntut sekurangnya lima tahun.
”Saya sebagai mendagri akan mempertanggungjawabkan kepada presiden,” ucapnya.
(ms)
Sumber: jpnn.com
loading...
Post a Comment