Kata Mendagri, Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa
JAKARTA - Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusannya belum memberhentikan Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Sesuai aturan, kepala daerah otomatis dihentikan sementara
jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan.
"Kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama, Ahok, ya
Kemendagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di
persidangan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2017).
Namun, jika tuntutannya di bawah lima tahun, maka tetap
menjabat hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Terlebih lagi, saat ini Ahok tidak dalam posisi sebagai
tahanan. Jika nantinya ada keputusan ditahan, maka Ahok langsung diberhentikan
sementara.
Pemberhentian sementara juga langsung dilakukan terhadap
kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi.
"Kasus OTT narkoba juga, begitu ada hasil BNN positif,
langsung diberhentikan," kata Tjahjo.
Kemudian, jika hakim menjatuhkan vonis bebas, maka akan
dikembalikan dalam jabatannya.
Kasus serupa tak hanya terjadi pada Ahok. Sebelumnya, kata
Tjahjo, dirinya juga memutuskan hal yang sama terhadap Gubernur Sumatera Utara,
Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, dan kepala derah lainnya
yang terjerat kasus hukum.
"Misal, Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa, di mana
tuntutan jaksa di bawah lima tahun dan tidak ditahan, maka tetap menjabat
sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, aturan tersebut merupakan keputusannya
sebagai Menteri Dalam Negeri, bukan keputusan Presiden. Keputusan ini dia
pertanggungjawabkan kepada Presiden Joko Widodo.
Ahok resmi kembali aktif dalam jabatannya. Aktifnya Ahok
ditandai dengan serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono alias Soni di Balai Kota, Sabtu sore.
Serah terima laporan nota singkat pelaksanaan tugas dari
Soni ke Ahok dihadiri Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan para pejabat di
lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelum aktif kembali, Ahok sempat cuti selama sekitar 3,5
bulan, tepatnya sejak 28 Oktober 2016. Dia harus cuti terkait statusnya sebagai
calon gubernur peserta Pilkada DKI 2017.
Sesuai peraturan, calon kepala daerah petahana yang
mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus cuti selama masa kampanye.
Masa kampanye Pilkada DKI 2017 yang dimulai sejak 28 Oktober resmi berakhir
pada 11 Februari 2017. (kompas)
loading...
Post a Comment