Ketua MA Heran Mendagri Tak Bisa Selesaikan Masalah Status Ahok Sendiri
Jakarta – Ketua
Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku heran dengan langkah Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo yang meminta fatwa lembaganya terkait dengan status Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai gubernur DKI setelah
massa kampanye berakhir, meski berstatus terdakwa.
Hatta, yang baru kembali terpilih sebagai ketua MA untuk
periode 2017-2022 itu menyebut, seharusnya lembaga yang dipimpin Tjahjo Kumolo
itu bisa meredam sendiri gejolak atas aktifnya Ahok kembali menjadi orang nomor
satu di Ibu Kota.
Minta Fatwa ke MA, Mendagri: Saya Enggak Mau Presiden
Disalahkan
Soal Status Ahok, Hatta Ali: Fatwa MA Tak Selesaikan Masalah
Temui Ketua MA, Tjahjo Kumolo Minta Fatwa soal Status Ahok
"Kalau untuk meredam ya bisa dari instansi yang
bersangkutan menentukan sikap. Ya semestinya kementerian (Kemendagri) sendiri
yang menentukan sikap. Sebab fatwa ya mau diikuti silahkan, kalau tidak diikuti
silahkan," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta
Pusat, Selasa (14/2/2017).
Tjahajo Kumolo diketahui sudah berkirim surat untuk meminta
fatwa MA pagi hari tadi. Permintaan fatwa ke MA tersebut dilakukan setelah
banyak muncul penolakan atas status Ahok tersebut. Terlebih banyak tafsir soal
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hatta Ali mengungkapkan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh
pihaknya tidak bersifat mengikat. Karena itu, menurut Hatta, fatwa tidak akan
menyelesaikan permasalahan hukum mengenai status Ahok, yang kini menimbulkan
rencana hak angket di DPR.
"Fatwa ketentuan tidak mengikat dan tidak harus
mengikuti. Jadi toh tidak menyelesaikan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo beralasan,
pihaknya meminta fatwa MA terkait status Ahok yang kini menjadi polemik
lantaran dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, semata-mata agar Presiden Joko Widodo tak disalahkan.
"Saya enggak mau masuk ke ranah politik. Ini kan
masalah aturan, makanya saya minta fatwa MA ini. Karena saya enggak mau bapak
presiden disalahkan," ujarnya usai menyerahkan permohonan permintaan fatwa
MA.
Politikus PDIP tersebut mengaku tak hanya meminta pendapat
hukum mengenai Pasal 83 ayat (1) yang belakangan ramai diperbincangkan, akan
tetapi ia meminta pendapat hukum kepada MA mengenai keseluruhan Undang-Undang
Pemda.
"Bukan pasal. Pokoknya UU Pemda ada 2 pasal itu yang
selama ini kami gunakan untuk ambil keputusan," tandasnya. (Tirto.id)
loading...
Post a Comment