Nah Ada Bahasa Bupati Ogan Ilir Dicopot, Kok Ahok Dibiarkan?
Jakarta - Advokat
Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mendaftatkan gugatan terhadap pemerintah ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam rangka meminta pemberhentian
sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI.
Ahok diminta berhentikan sementara lantaran sudah menyandang
status terdakwa dalam kasus penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun
sesuai Pasal 156a KUHP.
Ketua MA Heran Mendagri Tak Bisa Selesaikan Masalah Status
Ahok Sendiri
Minta Fatwa ke MA, Mendagri: Saya Enggak Mau Presiden
Disalahkan
Soal Status Ahok, Hatta Ali: Fatwa MA Tak Selesaikan Masalah
Penasehat ACTA, Hisar Tambunan menerangkan, gugatannya ini
dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan agar
sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jangan sampai ini menjadi rekor gubernur pertama yang
menjadi terdakwa masih menjabat roda pemerintahan. Kalau terdakwa kasus korupsi
banyak, tapi (Ahok) terdakwa penista agama jadi jangan sampai lah," kata
Hisar di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Ia mencontohkan, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir yang didakwa
Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman
hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,
diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri. Bahkan, sejak yang
bersangkutan masih berstatus tersangka.
Lain halnya dengan Ahok. Menurut Hisar, kendati telah
menyandang status terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun, mantan Bupati
Belitung Timur itu malah diaktifkan kembali sebagai orang nomor satu di Ibu
Kota.
"Kita juga ingin mengangkat derajat saudara Ahok supaya
dia memiliki legal standing yang kuat dan kokoh. Untuk itu, kita uji apakah ini
dibenarkan atau tidak," pungkas dia.
Dalam pendaftaran gugatan tadi, turut hadir Ketua ACTA,
Habiburokhman; Wakil Ketua ACTA, Muhammad Ali Akbar; Wakil Ketua ACTA, Dahlan
Pido; Penasehat ACTA, Hisar Tambunan dan Wakil Ketua ACTA, Munatshir Mustaman.
Gugatan yang dilayangkan ACTA kepada Presiden Joko Widodo
itu terdaftar dengan nomor register perkara: 36/G/2017/PTUN-Jkt.
loading...
Post a Comment