Kompak 6 Fraksi di DPR Tolak Usulan Hak Angket Terkait Ahok
Jakarta - Enam fraksi partai politik
pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura
menyatakan menolak uusulan hak angket dari empat fraksi di DPR, terkait pengaktifan
kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Ketua Fraksi Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat, ada
beberapa poin yang menjadi dasar penolakan enam fraksi pendukung pemerintah
tersebut.
"Pertama, kebijakan Presiden melalui Menteri Dalam
Negeri yang telah mengembalikan jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
tidak ditemukan adanya pelanggaran undang-undang," kata Viktor di Gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
Kedua, lanjut Viktor, apabila masih terdapat multitafsir
terkait penafsiran undang-undang, maka dapat dilakukan rapat kerja Komisi II
DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri.
"Ketiga, mengapresiasi Pemerintah yang meminta fatwa
Mahkamah Agung terkait status penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama sebagai
Gubernur DKI Jakarta," sebut dia.
Menurut Viktor, dengan ketiga sikap tersebut maka enam
fraksi partai politik pendukung pemerintah secara tegas menyatakan menolak
usulan hak angket yang diajukan oleh sebagian anggota DPR, karena dinilai
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang menambahkan,
keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengaktifkan kembali Ahok menjadi
Gubernur DKI memiliki landasan hukum yang kuat.
"Bagi kami fraksi pendukung pemerintah tidak melihat
adanya urgensi angket Ahok. Kami sepakat kita siapkan forum di Komisi II, jika
diperlukan kami akan mengundang Mendagri," kata Agus. Liputan6.com
loading...
Post a Comment