Mendagri Tak Ingin Jokowi Disalahkan Terkait Status Ahok
Jakarta - Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya sudah menyerahkan surat
permohonan yang berisi permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang status
pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Tjahjo, sejauh ini pihaknya tetap menunggu keputusan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerapkan pasal apa yang bakal diterapkan
kepada Ahok. Tjahjo mengatakan, pasal yang didakwakan Ahok berupa pasal
alternatif.
"Intinya kami sudah menyerahkan kepada surat
permohonan kepada ketua MA, tentang fatwa atau pendapat hukum terkait dengan apa
yang akan pemerintah dalam hal ini Kemendagri putuskan," ujar Tjahjo di
Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Tjahjo mengaku, keinginannya meminta pertimbangan atau fatwa
MA untuk menghindari polemik di masyarakat. Hal itu pun dilakukan atas dasar dorongan
masyarakat dan para pakar hukum.
Menurutnya langkah dirinya menyampaikan permohonan fatwa MA
juga sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya enggak mau masuk ke ranah politik. Ini kan
masalah aturan, makanya saya minta (fatwa MA) ini, karena saya enggak mau punya
Bapak Presiden disalahkan," tukasnya.(SindoNews.Com)
loading...
Post a Comment