Na Lo, Ada Aturan Apa lagi Sampai Pajak Reklame Sudah Dua Kali Disorot BPK
KESAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dua kali menyoroti
persoalan reklame. Pertama, BPK menyoal reklame yang sudah habis izinnya tapi
masih dipasangi iklan. Tetapi, BPK juga merekomendasikan untuk tetap dipungut
pajak.
Kedua, BPK menyoroti potensi 900 titik potensi wajib pajak
reklame. Mantan Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Bidang Pajak Daerah II
Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs Sandy Sanjaya Adityas mengatakan, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pendataan pada tahun 2015.
Saat itu, BPK menemukan titik potensi wajib pajak reklame.
Selanjutnya, BKD menindaklanjuti tahun 2016 dengan mengirimkan surat kepada
seluruh potensi wajib pajak. Pria yang saat ini menjabat kepala Bidang
Perizinan B DPMPTSP itu menyampaikan, setiap tahun selalu ada pendataan potensi
pajak reklame.
“Setiap tahun ada pendataan. Anggaran memang tidak besar.
Sekitar Rp200 juta untuk mendata wajib pajak reklame dan lainnya seluruh kota,”
terang Sandy, kepada Radar, Selasa (31/1).
Dalam Peraturan Walikota (Perwali) 38/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak
Reklame, disebutkan dalam Pasal 9 bahwa dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa
reklame. Nilai sewa dihitung dengan menjumlahkan nilai strategis dan nilai jual
objek pajak. Pada Pasal 12 menyebutkan 34 jalan yang masuk kategori kawasan
strategis. Salah satunya Jalan Cipto Mangunkusumo.
Artinya, reklame yang berada di Jalan Cipto termasuk kawasan
strategis dan dihitung pajaknya berdasarkan nilai sewa. Pada sisi lain, Pasal
24 menyebutkan penyelenggara atau pengusaha reklame yang beromzet diatas Rp300
juta setahun, wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi
keuangan Indonesia atau prinsip pembukuan yang berlaku secara umum.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon Drs H Arman Surahman MSi
menilai, reklame di Jl Cipto Mangunkusumo yang sudah habis izinnya harus segera
ditertibkan.
“Kalau reklame Jalan Cipto itu tidak berizin, pemerintah
harus bertindak tegas menertibkan. Dasarnya aturan. Itu yang menjadi acuan,”
tegasnya.
Dalam konteks ini, BP4D menyoroti penataan ruang secara
menyeluruh berkaitan dengan konsep tata kota yang menjadi dapur perencanaan di
BP4D. Karena itu, Arman mendukung langkah SKPD terkait dalam upaya menata kota
dengan menertibkan reklame ilegal di Jalan Cipto yang sudah tiga tahun tanpa
izin. Termasuk reklame bando di Kota Cirebon.
Seperti diketahui, rencana penertiban reklame dibahas sejak
tahun 2013. Namun, karena masa berlaku izin baru habis pada 31 Desember 2014,
rencana pembersihan median Jalan Cipto dari tujuh reklame ukuran besar itu,
tertunda. Tim kajian reklame sepakat tidak memperpanjang lagi izin tujuh
perusahaan reklame di median Jalan Cipto.
Tim kajian reklame menyepakati tahun 2015 seluruh reklame di
median Jalan Cipto, ditertibkan. Tim yang terdiri dari BPMPPT (sekarang
DPMPTSP), DPUPESDM (sekarang DPUPR), Satpol PP, Dishubinkom (sekarang Dishub),
DKP (melebur) dan DPPKAD (sekarang BKD) itu, telah membahas secara matang
berdasarkan berbagai sudut pandang dan kajian. Namun, sampai sekarang
penertiban itu belum kunjung dilakukan. (Radar)
loading...
Post a Comment