Walikota Minta Segera Reklame Dibongkar, BKD Seleksi Tiga Vendor
KEJAKSAN – Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH
menginstruksikan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk melakukan percepatan
eksekusi reklame tidak berizin di Jl Cipto Mangunkusumo. Usulan pihak ketiga
yang disampaikan BKD sudah direvisi dan kini muncul tiga perusahaan advertising
yang diajukan untuk menjadi pemenang.
“Saya sudah ngomong ke Pak Maman (Kepala BKD, Maman Sukirman)
tadi pagi supaya cepat reklamenya dibongkar,” ujar Azis, kepada Radar, Senin
(6/2).
Tidak hanya itu, Azis mengaku sudah meminta BKD
mempersiapkan titik mana saja yang akan dibongkar. Kemudian, ada juga yang
tetap dipertahankan. Penentuan titik ini, juga memperhatikan aspek keselamatan
lalu lintas dan estetika kota. “Reklame itu bagian dari estetika kota, jadi
jangan malah jadi sampah estetika,” tandasnya.
Di lain pihak, BKD membenarkan sudah dapat lampu hijau dari
walikota. Kepala BKD, H Maman Sukirman SE MM mengaku, tiga perusahaan yang
diajukan bukan pemilik reklame ilegal di Jl Cipto Mangunkusumo. Sehingga,
ketiganya bebas konflik kepentingan.
“Iya, saya sudah menghadap Pak Walikota. Beliau segera
menentukan satu nama perusahaan. Kami diminta memberikan masukan objektif,”
ucapnya.
Tiga perusahaan advertising yang akan diseleksi untuk
menjadi pihak ketiga adalah PT Mulyatama Abadi, CV 24 Hours dan CV Smart Inti
Media. Setelah ditentukan, paling lambat pekan depan eksekusi sudah dilakukan.
Tak hanya itu, walikota memerintahkan satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) masuk dalam tim eksekusi. SKPD dimaksud ialah BKD, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Atap (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat
(DPUPR) dan Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi yang menjadi
penanggungjawabnya. “Nota dinas sudah dikirim. Tinggal usulan nama-nama
vendor-nya yang nyusul,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon Drs Sumantho mengatakan, sejak awal
pihaknya mendukung langkah upaya penertiban reklame di Jalan Cipto. Pasalnya, keputusan
tidak memperpanjang izin tujuh titik reklame itu berasal dari SKPD yang saat
ini dipimpinnya.
“Saat itu masih BPMPPT. Sampai sekarang menjadi DPMPTSP
tetap tidak berubah. Tidak ada perpanjangan izin tujuh titik reklame di Jalan
Cipto itu,” terangnya.
Termasuk pula reklame bando, Sumantho memastikan tidak akan
memberikan izin. Karena aturan terkait diatas melarang keberadaan reklame bando
sejak tahun 2015 silam.
Hingga saat ini, Sumantho menolak ajuan izin untuk reklame
bando di seluruh titik Kota Cirebon. Terkait masuknya DPMPTSP menjadi bagian
dari tim pembongkaran yang ditunjuk walikota, dia mendukung kebijakan tersebut.
(ysf)
TINGGAL PILIH: Reklame di Jl Cipto Mangunkusumo sebagian
tidak berisi iklan, Senin (6/2). Tujuh reklame ilegal di median jalan pekan
depan dijadwalkan untuk dibongkar. . ( RADAR CIREBON )
loading...
Post a Comment