Pegawai Rumah Makan Diculik dan Diminta Uang Rp 15 Juta, Sang Istri Panik
Bandung - Unit
Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukajadi menciduk empat orang pelaku
penculikan dengan kekerasan. Satu orang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas
lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Kasus penculikan dengan pemerasan ini dilakukan empat pelaku
yakni Michael Riter (24), Fernando (30), Hendro Limbong (29), dan Bagus Ardian
(30) terhadap Tubagus Takwanurdin (30), salah seorang pegawai rumah makan di
Jalan Lemah Nendeut, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Aksi penculikan itu
terjadi di tempat kerja korban pada Selasa (17/1/2017).
"Pelaku menangkap korban yang sedang bekerja dan
dipaksa masuk ke dalam mobil secara paksa. Pelaku kemudian mengikat tangan
korban serta mata korban menggunakan lakban," ujar Kapolsek Sukajadi
Kompol Dede Sutarsa didampingi Kanit Reksrim Polsek Sukajadi Iptu Maman
Suherman di Mapolsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).
Di dalam mobil tersebut, pelaku pun kemudian meminta uang
kepada korban sebesar Rp. 15 juta. Namun, saat itu korban hanya menyerahkan uang
Rp. 1 juta sementara pelaku tetap meminta uang Rp. 15 juta.
"Para pelaku kemudian menghubungi istrinya meminta
tebusan. Disaat yang bersamaan istri korban melaporkan kepada kami,"
katanya.
Para pelaku pun kemudian ditangkap selang tiga jam dari
waktu kejadian. Istri korban memancing pelaku untuk janjian di kawasan Gunung
Batu untuk menyerahkan uang tebusan.
"Saat dilokasi, tiga orang berhasil diamankan. Namun
satu orang pelaku (Bagas) melarikan diri dan ditangkap keesokan harinya,"
katanya.
Atas aksi yang dilakukannya, para pelaku pun kini mendekam
dibui Mapolsek Sukajadi. Mereka dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan
dan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
"Untuk Pasal 328 ancaman hukumannya 12 tahun penjara
sementara Pasal 368 ancaman hukumannya 9 tahun penjara," katanya. TRIBUNJABAR.CO.ID
loading...
Post a Comment