Header Ads

Pegawai Rumah Makan Diculik dan Diminta Uang Rp 15 Juta, Sang Istri Panik

Bandung - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukajadi menciduk empat orang pelaku penculikan dengan kekerasan. Satu orang pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Kasus penculikan dengan pemerasan ini dilakukan empat pelaku yakni Michael Riter (24), Fernando (30), Hendro Limbong (29), dan Bagus Ardian (30) terhadap Tubagus Takwanurdin (30), salah seorang pegawai rumah makan di Jalan Lemah Nendeut, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Aksi penculikan itu terjadi di tempat kerja korban pada Selasa (17/1/2017).
"Pelaku menangkap korban yang sedang bekerja dan dipaksa masuk ke dalam mobil secara paksa. Pelaku kemudian mengikat tangan korban serta mata korban menggunakan lakban," ujar Kapolsek Sukajadi Kompol Dede Sutarsa didampingi Kanit Reksrim Polsek Sukajadi Iptu Maman Suherman di Mapolsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).
Di dalam mobil tersebut, pelaku pun kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp. 15 juta. Namun, saat itu korban hanya menyerahkan uang Rp. 1 juta sementara pelaku tetap meminta uang Rp. 15 juta.
"Para pelaku kemudian menghubungi istrinya meminta tebusan. Disaat yang bersamaan istri korban melaporkan kepada kami," katanya.
Para pelaku pun kemudian ditangkap selang tiga jam dari waktu kejadian. Istri korban memancing pelaku untuk janjian di kawasan Gunung Batu untuk menyerahkan uang tebusan.
"Saat dilokasi, tiga orang berhasil diamankan. Namun satu orang pelaku (Bagas) melarikan diri dan ditangkap keesokan harinya," katanya.
Atas aksi yang dilakukannya, para pelaku pun kini mendekam dibui Mapolsek Sukajadi. Mereka dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
"Untuk Pasal 328 ancaman hukumannya 12 tahun penjara sementara Pasal 368 ancaman hukumannya 9 tahun penjara," katanya. TRIBUNJABAR.CO.ID
loading...

No comments