PPP Minta Penjelasan Mendagri Soal Wacana Hak Angket Ahok
Jakarta - Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) memahami wacana hak angket terkait Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok yang belum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Meskipun, Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus
penistaan agama.
Anggota Komisi II DPR dari PPP Achmad Baidowi mengatakan
pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo terkait hal tersebut.
"Jika yang dilakukan Mendagri tak sesuai UU, maka perlu
langkah lanjutan," kata Baidowi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu
(12/2/2017).
Baca: Soal Ahok, DPR Dinilai Terkesan Obral Hak Angket
Baca: Wacana Hak Angket Ahok Dinilai Bawa Misi Politik
Tertentu
Baidowi menuturkan Komisi II DPR berencana memanggil
Mendagri untuk rapat yang mengagendakan Pilkada serentak.
Wasekjen PPP itu lalu menjelaskan UU 23/2014 jo UU 9/2015
tentang Pemerintah daerah pasal 83.
(1) kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan
sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang
diancam paling singkat 5 tahun penjara.
Ayat (2) kepala daerah dimaksud diberhentikan sementara berdasarkan
register perkara di pengadilan.
"Maka dari itu, dalam konteks Ahok harus dilihat
ancaman pidananya berapa tahun," kata Baidowi.
Baidowi menuturkan didakwa sebagaimana ayat (1) tersebut
berarti ketika menjadi terdakwa ataukah juga bermakna ketika jaksa mengajukan
tuntutan.
Kemudian ayat (2) disebutkan harus ada register di
pengadilan.
Apakah dua ketentuan tersebut sudah dialami oleh Ahok? Dan
mengenai pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU
tidak ada tafsir lain," kata Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu
itu.
Baidowi mengungkapkan alasan Mendagri Tjahjo Kumolo mau
merujuk pada besaran tuntutan jaksa, belum mendapatkan sandaran dalam UU.( TRIBUNNEWS.COM)
loading...
Post a Comment