Protes Tower, Warga Kadipaten Datangi Gedung DPRD Majalengka
MAJALENGKA – Puluhan masyarakat Blok Telukjambe
Desa/Kecamatan Kadipaten, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Senin
(6/2). Mereka meminta keberadaan menara pemancar telekomunikasi (tower) di
wilayah mereka ditinjau ulang.
Warga menilai, tower itu tidak memiliki izin dan
membahayakan lingkungan. Salah seorang perwakilan warga, Budi Priatna
menjelaskan, izin tower BTS milik salah satu provider seluler tersebut sudah
kedaluwarsa karena diterbitkan tahun 2001.
Sehingga warga menuntut adanya perpanjangan izin dengan
menempuh proses izin gangguan tetangga kepada yang berdomisili di radius
ketinggian tower (70 meter).
“Kalau mau memperpanjang silakan, ditempuh dulu izin
gangguan tetangga ke warga yang rumahnya radius 70 meter. Tapi rasanya tidak
mungkin, karena warga semua sudah menolak,” ujarnya.
Selain alasan perizinan, warga juga merasa terganggu dengan
tower tersebut. Lantaran beberapa kali barang elektronik milik warga mengalami
kerusakan masal terkena petir. Selain itu gangguan kebisingan dan polusi yang
ditimbulkan tower tersebut.
Sementara, kuasa hukum pengelola tower tersebut,
Soegihardjoko membantah jika tower tersebut tidak mengantongi izin. Pihaknya
sudah memiliki izin mengenai bangunan (IMB) pendirian tower BTS sejak 2001 dan
sampai saat ini masih berlaku.
“Selama ini kita legal kok, bukti IMB-nya ada. Selain itu,
setiap tahun kita terdaftar sebagai objek retribusi. Dan setiap tahun ditarik
retribusi menara telekomunikasi oleh pemerintah. Kalau kita dijadikan objek retribusi,
berarti pemerintah mengakui keabsahan menara telekomunikasi kita,” ujar dia.
Djoko justru mengajak semua pihak mencermati apa yang
sebenarnya menjadi tuntutan warga. Kalau mengaitkan aspek perizinan, tower yang
dikelola mereka legal dan prosedurnya selalu ditempuh perusahaan.
“Yang harus dipahami dari tuntutan warga ini katanya tidak
pernah ada kontribusi. Buktinya ketika terjadi kerusakan barang elektronik
milik warga yang sebetulnya belum tentu rusak akibat tower kita, tetap
diakomodir dengan memberi kompensasi perbaikan. Beberapa kali forum warga juga
diajak bermusyawarah, tapi memang setiap kali ada persoalan di warga nama
forumnya terus berganti-ganti,” sebutnya.
Ketua Komisi I DPRD Dede Aif Musoffa menjelaskan, dari hasil
rapat dengar pendapat tersebut pihaknya sudah bisa mengambil benang merahnya.
Namun, tidak bisa langsung diputuskan dalam satu kali pertemuan.
Beberapa waktu mendatang dinas terkait diminta segera
melakukan kajian administratif dan kajian teknis terkait persoalan itu. Apakah
kerusakan barang elektronik warga diakibatkan keberadaan tower dan
administratif tentang masa berlaku izin tower.
“Kalau IMB berlaku selamanya, tapi izin gangguan tetangga
informasinya lima tahun sekali harus diperpanjang. Nanti setelah kajian tersebut
selesai, kita akan kembali memanggil pihak terkait juga pengelola tower,”
sebutnya. (radar cirebon)
loading...
Post a Comment